Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pengeroyokan Polisi di Sultra, Polres Muna Tetapkan 6 Tersangka

Polisi Militer (POM) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam peristiwa pengeroyokan polisi itu.

2 April 2025 | 10.41 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.
Perbesar
Ilustrasi Pengeroyokan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kendari - Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam tersangka pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto mengatakan, ketiga polisi yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra berasal dari Sat Brimob Polda Sultra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari sembilan saksi yang kita periksa, untuk sementara yang terindikasi masih enam tersangka, yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan," kata Dwi Irianto saat dihubungi di Kendari, Rabu, 2 April 2025, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peristiwa pengeroyokan polisi itu terjadi di depan Polsek Tiworo Tengah pada malam takbiran, Senin, 31 Maret 2025. Pada saat itu polisi melakukan pengamanan malam takbiran.

Pengeroyokan itu melibatkan sekelompok orang dan dua anggota TNI. Tiga polisi dilaporkan luka-luka akibat penganiayaan tersebut.

Polisi Militer (POM) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam peristiwa di malam takbiran itu. Kedua anggota TNI itu bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.

Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen R Wahyu Sugiarto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap 3 polisi itu akan ditindak tegas. "Masih dalam proses, namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Danrem memastikan tidak akan melindungi prajurit TNI yang melanggar hukum. “Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Pilihan Editor: Polres Maros Tangkap Petta Bau, Pendiri Tarekat Ana Loloa, dan Pengikutnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus