Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI soal Harun Masiku

Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan MAKI dalam penanganan kasus oleh KPK terhadap Harun Masiku.

21 Februari 2024 | 17.01 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Samian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Samian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI soal dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku pada Selasa, 21 Februari 2024. "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim berpandangan belum ada bukti yang menunjukkan KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupai pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Menurut hakim, KPK belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku. "Tidak ada satu pun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan menanggapi penolakan hakim itu. Dia menegaskan bakal melakukan gugatan lagi. "Saya menyayangkan hakim hanya bicaranya tentang soal hitam di atas kertas gitu," ujarnya.

Dia mengatakan meski tidak ada bukti penghentian penyidikan secara formil dalam bentuk surat, namun pengusutan kasus sudah berlangsung selama 4 tahun. "Tidak bisa ditangkap juga tidak bisa dilanjutkan. Saya minta hanya satu disidangkan secara in absentia," ujarnya.

Dia menduga penghentian penyidikan dilakukan secara diam-diam. "Kami sudah sepakat dalam jangka waktu dua minggu ke depan kami akan ajukan gugatan baru," katanya. Boyamin mengaku berikhtiar mengaudit kinerja KPK yang dia nilai jelek.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus