Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi identitas kurir pengirim paket kepala babi tanpa telinga ke kantor redaksi Tempo. “Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan. Dari penyelidikan kami sudah mendapatkan siapa yang mengirim, gojek (kurir ojek online) yang mengirim, sudah kami periksa,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjdjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi belum bersedia membeberkan identitas kurir paket kepala babi tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV Tempo, paket kepala babi itu dikirim oleh seorang kurir yang mengenakan helm Gojek dengan mengendarai motor Honda Beat putih. Paket itu dikirim olehnya ke kantor Redaksi Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 dan ditujukan ke Jurnalis Tempo desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik Francisca Christy Rosana atau Cica.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Djuhandani mengatakan, kurir tersebut mendapat kiriman dari seseorang driver ojek online Grab. “Tapi ini juga semacam terputus, gojek (driver) ini mendapat kiriman dari grab (driver)” ujar dia. Namun ia belum membeberkan apakah pengiriman itu dilakukan secara daring melalui aplikasi atau luring. Djuhandani juga tidak menjawab saat ditanya wartawan, apakah keduanya teman atau tidak. “Masih diperiksa,” ujar dia.
Selain teror kepala babi, kantor redaksi Tempo juga mendapat teror paket 6 bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Paket bangkai tikus tersebut dilemparkan ke halaman kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat pada Sabtu, 22 Maret 2025 tanpa identitas penerima atau pengirim.
Perihal kasus ini, Tempo membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 21 Maret 2025 didampingi oleh KKJ. Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
Pilihan Editor: Maumere: Kota Kecil yang Marak Kasus Kekerasan Seksual