Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hakim tunggal Florensani Susana Kendanan menolak permohonan praperadilan status tersangka kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018.
Adapun pemohon praperadilan kasus video Luna Maya dan Cut Tari yang pernah heboh pada 2010 tersebut adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Florensani saat membacakan putusan permohonan praperadilan.
Baca : Kasus Video Luna Maya, Ini Isi Gugatan Praperadilan
Florensani mengatakan dalam perkara tersebut hakim tidak bisa memberhentikan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Sehingga keduanya hingga kini masih dalam status tersangka.
"Dengan tidak adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) maka tidak berwenang secara hukum memberikan keterangan secara sah."
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sebagai tersangka pornografi pada 2010. Ketiganya harus berurusan dengan penegak hukum setelah video porno yang mereka perankan beredar di internet.
Berkas Luna Maya dan Cut Tari sempat diserahkan ke kejaksaan. Namun, jaksa menganggap berkas belum lengkap alias P19 sehingga dikembalikan ke Mabes Polri.
Simak juga :
Ini Daftar 3 Jurus Atasi Macet Saat Asian Games 2018 Akhirnya Direvisi
Sedangkan pada Januari 2011, hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel bersalah. Pelantun album di antaranya Bintang di Surga itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi.
Hukumannya, Ariel Peterpan--kini Ariel Noah--harus mendekam di penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp 250 juta. Sementara perkara Luna Maya dan Cut Tari tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini