Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik meminta majelis hakim mengizinkan penggunaan rekening istrinya, Rita Silalahi, untuk membiayai pemakaman ibu mertuanya yang meninggal pada 11 Januari 2025. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mau menyampaikan, kami juga hari ini sudah menyiapkan surat lagi untuk mohon perhatian dan sudah kami masukkan ke PTSP juga akan kami masukkan ke majelis karena tertanggal 11 Januari 2025, ibu Tiamsa Silalahi atau ibu dari Ibu Rita, istrinya Pak Erintuah, sudah dipanggil Tuhan," kata kuasa hukum Erintuah Damanik, Philipus Harapenta Sitepu di PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengklaim bahwa uang di rekening tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Erintuah Damanik dan semata-mata milik istrinya. Filmon berharap uang itu dapat segera digunakan untuk pembiayaan pemakaman sesuai adat Batak yang akan berlangsung di Samosir, Sumatera Utara pada besok, Rabu, 15 Januari 2025.
“Mohon kebijaksanaan karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan. Di budaya Batak biasanya dipestakan untuk meninggalnya," ujarnya.
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ibu mertua Erintuah. Namun, ia menjelaskan bahwa pengembalian rekening atau barang bukti hanya dapat dilakukan setelah putusan. “Untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan," kata Teguh.
Kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan secara lisan untuk meminjam pakai rekening tersebut. Teguh mempersilakan pengajuan permohonan tersebut. “Ya, silakan saja. Silakan," ujar Teguh.
Sebelumnya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara kasus Ronald Tannur yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut untuk diadili.
Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SAR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasi itu, tiga hakim didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.