Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini, Eks Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi Jadi ASN Polri

Uji kompetensi menjadi ASN digelar untuk memetakan keahlian para eks pegawai KPK.

7 Desember 2021 | 08.06 WIB

57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menunjukkan kartu identitas pegawai dan resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalani uji kompetensi di Mabes Polri, Selasa, 7 Agustus 2021. Uji kompetensi ini merupakan tahapan dari perekrutan eks pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN di Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan uji kompetensi digelar untuk memetakan keahlian para eks pegawai. Hasil tes, kata dia, tidak mempengaruhi lolos dan tidak lolosnya mereka. "Uji kompetensi ini sifatnya hanya mapping," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Uji kompetensi digelar setelah Polri menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021, kemarin. Dalam sosialisasi itu, 54 eks pegawai hadir untuk meneken surat kesediaan diangkat menjadi ASN Polri. Polri menyatakan ada 44 eks pegawai yang setuju bergaung ke Korps Bhayangkara atau kepolisian, 8 menolak, 4 belum hadir dan 1 meninggal.

Polri menarik 57 pegawai menjadi ASN setelah mereka dipecat dari KPK. Pemecatan dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Ombudsman RI menemukan terjadi maladministrasi berlapis dalam tes itu. Sementara, Komnas HAM menyatakan terjadi 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam tes itu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus