Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, hari ini, Rabu, 11 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Rencananya pukul 10.00 WIB,” kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail, Selasa, 10 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menyangka Rommy menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq telah divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini.
Dalam putusan keduanya, majelis hakim meyakini Haris telah menyuap Rommy Rp255 juta supaya bisa terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hakim menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim juga menerima Rp70 juta dari Haris supaya bisa menduduki jabatan itu.
Selain menerima dari Haris, hakim menyatakan Rommy juga menerima Rp91,4 juta dari Muafaq. Suap itu diberikan supaya Muafaq terpilih menjadi Kakanwil Gresik.
Dalam sejumlah kesempatan, Rommy menyangkal telah mengintervensi pemilihan di Kemenag. Ia juga membantah menerima suap dari Haris dan Muafaq. Dia mengatakan hanya meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR.
"Banyak sekali pihak yang menganggap saya bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak yang memiliki kewenangan,” kata Romahurmuziy.
Begitupun Lukman, juga menyangkal menerima duit dari Haris. “Baik saya maupun ajudan tidak pernah menerima dalam bentuk apapun dari Haris,” kata dia.