Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Harun Masiku adalah wewenang KPK, baik untuk menjawab maupun menyelesaikannya. "(Kasus) Harun Masiku yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buronan KPK," ucap Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahfud menyatakan bahwa Kemenkopolhukam hanya mitra diskusi KPK. Tugasnya juga tidak bersentuhan langsung dengan KPK.
Hal ini berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang tugasnya bersentuhan langsung dengan Kemenkopolhukam. Karena kedua instansi itu memang mitra tugas KPK.
"Kemenkopolhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi ya KPK yang menangani. Kami tidak boleh ikut intervensi," ujar Mahfud.
Namun begitu, Mahfud MD menyebut bahwa Kemenkopolhukam siap membantu jika KPK meminta bantuan untuk pemblokiran aset calon tersangka, penangkapan, dan lainnya. "Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kami fasilitasi penangkapan dan lainnya. Sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri," tandas Mahfud.
Keberadaan Harun Masiku masih buronan sejak tiga tahun lalu hingga hari ini. Terbaru, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia (Hubinter Polri) Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.