Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, mengaku memiliki perjanjian pisah harta.
Perjanjian itu dinilai tak bisa menjadi dasar bagi Sandra terlepas dari TPPU yang dilakukan suaminya.
Penyidik Kejagung pun memiliki tantangan untuk membuktikan aliran dana dari Harvey ke Sandra.
KEJAKSAAN Agung kembali memeriksa artis Sandra Dewi pada Rabu lalu, 15 Mei 2024. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan pemeriksaan itu merupakan bagian untuk mengusut aliran dana hasil korupsi tata niaga PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan satu dari 21 tersangka kasus korupsi itu. Kejagung juga menjerat Harvey dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuntadi menyatakan pemeriksaan Sandra dilakukan untuk mendalami perjanjian pisah harta antara Harvey dan sang istri. "Apakah itu (perjanjian pisah harta) benar, dan apakah itu dilakukan sebelum pernikahan itu terjadi atau memang dalam rangka untuk terkait dengan peristiwa pidana ini," kata Kuntadi, seperti dilansir Antara, Rabu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuntadi juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Harvey yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dan pencucian uang. Selain itu, kata dia, penyidik telah memblokir harta milik Harvey yang masih belum jelas asal-usulnya. "Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kami lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kami blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," ujarnya.
Petugas berjaga di dekat mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah di halaman Kejaksaan Agung RI, 2 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar, membenarkan bahwa pasangan tersebut memiliki perjanjian pisah harta. Dia menyatakan perjanjian itu telah dibuat sebelum keduanya menikah pada Desember 2016.
Harris pun menyatakan pihaknya telah memberikan semua catatan harta milik Sandra kepada penyidik saat diperiksa pada Rabu lalu. Meski demikian, Harris ogah menjabarkan perjanjian pisah harta kedua kliennya itu. Dia juga tak mau merincikan catatan harta Sandra Dewi yang diserahkan kepada penyidik Gedung Bundar—sebutan untuk kantor Jampidsus.
Harris hanya menyatakan pihaknya menyerahkan catatan itu agar penyidik mudah mengidentifikasi mana harta milik Sandra sebelum dan sesudah menikah dengan Harvey Moeis. “Semua catatan harta telah diserahkan,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 17 Mei lalu.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aneka aset milik Harvey setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada 26 Maret lalu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 4 April lalu. Aset Harvey yang disita penyidik antara lain tujuh unit mobil, arloji mewah, dan rekening. Dari tujuh mobil tersebut, dua di antaranya merupakan hadiah dari Harvey untuk Sandra saat istrinya itu berulang tahun. Dua mobil tersebut adalah Rolls-Royce Cullinan serta Mini Cooper Countryman S F60.
Selain itu, masih terdapat sejumlah harta Harvey lainnya yang belum disita oleh Kejaksaan Agung, antara lain jet pribadi yang pernah dibeli Harvey untuk anaknya. Pesawat jet bertipe Bombardier Challenger 605, yang mampu menampung 10-12 penumpang, itu dibeli pada 2019. Penyidik juga masih menelusuri sejumlah properti untuk memperjelas status kepemilikannya.
Perjanjian pisah harta merupakan bentuk perjanjian pranikah yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Dalam aturan itu disebutkan perjanjian tersebut dibuat sebelum atau saat perkawinan dilakukan. Selain itu, perjanjian harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 69/PUU-XII/2015 menyatakan perjanjian pranikah bisa dibuat setelah pernikahan berlangsung.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, mengatakan perjanjian pisah harta tak bisa menjadi dasar seorang istri otomatis lepas dari jerat TPPU yang dilakukan suaminya. Bahkan, menurut dia, perjanjian pisah harta bisa saja menjadi modus untuk membersihkan uang haram. “Modus agar sebisa mungkin tidak melibatkan keluarganya (menjadi pelaku TPPU),” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat lalu.
Predikat Harvey sebagai tersangka TPPU, menurut dia, justru otomatis membuka peluang bagi Sandra turut terseret dalam kasus ini. Bedanya, Harvey sebagai tersangka TPPU aktif, sedangkan Sandra berpeluang menjadi tersangka TPPU pasif.
Lucky menjelaskan, tersangka TPPU aktif adalah pelaku utama yang terlibat dalam sebuah kasus tindak pidana. Sementara itu, tersangka TPPU pasif adalah penerima uang atau aliran harta hasil dari pelaku utama. “Sangat mungkin Sandra demikian. Dia yang menerima,” katanya.
Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/Servio Maranda
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil dari TPPU dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain keluarga, Lucky menyatakan, pelaku TPPU memang selalu berupaya menyembunyikan uang hasil kejahatannya dengan cara mengalirkannya ke banyak rekening atau perusahaan. Cara ini, kata Lucky, juga menggunakan banyak jaringan dan kenalan di luar anggota keluarga agar tak tercium oleh hidung penegak hukum. “Modus untuk membersihkan uang kotor ini dengan orang lain. Kalau dia (simpan) sendiri, mudah ketahuan,” katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, sependapat dengan Lucky. Menurut dia, perjanjian pemisahan harta tak bisa menyetip asal sumber kekayaan itu. Penerima aliran dana haram, menurut dia, bisa dijerat melakukan TPPU pasif jika memang penyidik bisa membuktikan aliran dananya. Dia pun menyatakan harta hasil TPPU juga tak hanya berbentuk uang, melainkan bisa surat, dana, dan berbagai jenis aset lainnya. “Dalam TPPU, berlaku semua. Orang itu bertanggung jawab atas hartanya itu,” kata Fatah saat dihubungi terpisah.
Meski demikian, Fatah menggarisbawahi kata “mengetahui” dalam Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Dia menjelaskan, penyidik harus membuktikan Sandra Dewi sebagai penerima harta suaminya mengetahui apakah uang tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram.
Soal apakah kejaksaan bisa menyita harta Sandra, Lucky dan Fatah pun mengatakan penyidik harus membuktikan bahwa dalam harta Sandra terdapat aliran dana dari suaminya yang berasal dari TPPU. Keduanya menegaskan uang hasil TPPU tak bisa dibersihkan dengan cara apa pun meskipun mengubah nama kepemilikan atau memisahkan harta milik tersangka atau penerima.
Sementara itu, Harris menyatakan penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka TPPU pasif dalam kasus ini merupakan wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Dia pun mempersilakan penyidik untuk membuktikannya. Harris juga mempersilakan penyidik menyita aset Sandra jika memang terdapat bukti aset itu bersumber dari hasil TPPU korupsi timah yang dilakukan Harvey. “Silakan saja. Tak ada masalah, asal berdasarkan fakta,” katanya.
ADIL AL HASAN | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo