Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan kliennya ingin agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Harris, kasus Harvey Moeis belum dilimpahkan ke penuntut umum atau masuk ke tahap II lantaran masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Lebih cepat lebih bagus ya," kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. "Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau dua minggu lagi sepertinya (dilimpahkan)."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk 10 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dari 10 tersangka yang dilimpahkan tersebut, tidak ada nama suami artis Sandra Dewi itu. "Kalau terkait HM belum," ujar Harris.
Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum hari ini:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
7. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
8. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
9. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
10. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dengan demikian, sudah ada 12 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang masuk ke tahap II. Dua tersangka yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah Keduanya adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN yang juga dikenal sebagai raja timah dari Bangka, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mencatat kerugian negara dari kasus korupsi timah mencapai Rp 300 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University yang menyentuh Rp 271 triliun.