Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita beberapa barang bukti usai menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM (Ditjen Minerba). Bukti itu terkait pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, barang bukti yang disita dari penggeledahan itu berupa dokumen elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen dan print out BBE (barang bukti elektronik)," kata Tessa melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Juli 2024.
Tessa mengatakan, penyidik meyakini dokumen-dokumen tersebut terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang dilakukan oleh eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan mantan Ketua DPD Parta Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS).
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut," kata Tessa.
Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik tidak akan berhenti dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya.
KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM, Rabu, 24 Juli 2024. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Selain Abdul Gani, penggeledahan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang oleh Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Karena diduga memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
Abdul Gani Kasuba lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismailn (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.