Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

Selain Abdul Gani Kasuba, penggeledahan KPK di Ditjen Minerba ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif.

24 Juli 2024 | 19.57 WIB

Tersangka Abdul Gani Kasuba memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Abdul Gani Kasuba memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM, Rabu, 24 Juli 2024. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini Rabu, 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu, 24 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa mengatakan, selain Abdul Gani, penggeledahan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif

"Penggeledahan ini terkait dengan perkara penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK, serta perkara pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa 
dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS," kata Tessa.

Tessa belum bisa merinci hasil dari penggeledahan itu, karena penyidik belum mengupdate hasilnya "Kegiatan saat ini masih berlangsung," katanya. 

Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Karena diduga memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani Kasuba alias AGK untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut. 

Abdul Gani Kasuba lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.  

Abdul Gani juga diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. 

Selain AGK, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismailn (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST). 

Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Pilihan Editor: KPK Endus Praktik Lancung Klaim BPJS Kesehatan yang Rugikan Negara Rp 34 Miliar

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus