Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasto Kristiyanto Dua Kali Bersiasat dengan Cara Menenggelamkan Handphone

Jaksa penuntut umum mengungkap Hasto Kristiyanto dua kali memerintahkan untuk menenggelamkan handphone. Didakwa merintangi penyidikan.

14 Maret 2025 | 20.40 WIB

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani persidangan pertamanya atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap buron Harun Masiku, Jumat, 14 Maret 2025. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dan mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat petinggi partai berlambang banteng tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jaksa, kasus ini bermula pada 8 Januari 2020, ketika petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Percakapan tersebut mengindikasikan adanya penerimaan uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penerima uang itu diduga berkaitan dengan rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Menyusul informasi tersebut, KPK mulai mengawasi pergerakan sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.

Beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sekitar pukul 18.19 WIB, Hasto mendapat informasi bahwa Wahyu telah diamankan oleh KPK.

Mengetahui hal tersebut, Hasto melalui Nur Hasan memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air serta menunggu di Kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan oleh KPK.

Kemudian sekitar pukul 18.35 WIB, Harun bertemu dengan Nur Hasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun dinonaktifkan sehingga tidak dapat dilacak.

Selanjutnya, petugas KPK mencoba melacak keberadaan Harun Masiku melalui sinyal telepon Nur Hasan. Pada pukul 20.00 WIB, posisi Nur Hasan terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Harun Masiku. Pada saat yang sama, Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada di PTIK.

"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Selain telepon genggam milik Harun, JPU menyebutkan bahwa pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Hal ini berkaitan dengan pemanggilan Hasto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 4 Juni 2024. Kusnadi pun melaksanakan perintah tersebut sebelum akhirnya Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto juga diduga menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi. Namun ketika penyidik KPK menanyakan ponsel tersebut, Hasto mengaku tidak memiliki telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ponsel milik Hasto diketahui telah dititipkan kepada Kusnadi. KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap ponsel milik keduanya, tetapi tidak menemukan perangkat yang menyimpan informasi terkait Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Perintakan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Hasto Kristiyanto telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. Jaksa Penuntut Umum Komisioner Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto menyebut Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus