Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 Desember 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Ia ditangkap di sebuah apartemen wilayah Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat keras hexymer. Saat dibawa ke kantor polisi, ia mengakui perbuatan dan kesalahannya.
Saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di klinik Kedokteran dan Kesehatan pada 14 Desember 2023 pukul 17.30-17.50, Ammar Zoni tidak berkomentar soal kasus narkoba yang menjeratnya tiga kali. Ia hanya sesekali menundukkan kepala sambil menahan tangis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Indrawienny Panjiyoga, mengatakan hasil tes urine Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
"Saudara AZ dalam keadaan sehat dan urinenya positif thc (tetrahidrokanabinol), amfetamin, dan metamfetamin," kata Panjiyoga pada 14 Desember 2023.
Ammar pun telah menunjuk Jon Mathian sebagai kuasa hukumnya usai ditangkap oleh polisi. Menurut keterangan Jon, Ammar hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya karena kembali ditangkap dan masuk penjara untuk ketiga kalinya. Jon mengungkapkan bahwa Ammar memang tertekan karena masalah hidup yang menerpa rumah tangganya.
Sebelumnya, Ammar juga sempat terciduk menggunakan narkoba sejak 2017.
Kasus Pertama
Sebelumnya, Ammar ditangkap karena masalah narkoba oleh Satnarkoba Polres Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017 di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari teman Ammar bernisial TM yang tertangkap lebih dulu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol, Suyudi Aryo Seto, saat ditangkap, Ammar tidak melakukan perlawanan dan diduga habis menghisap ganja. Ia sedang bersantai di kamar rumahnya. Bahkan, penangkapan juga disaksikan oleh orang tua pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan di tempat, ia dinyatakan positif narkoba jenis ganja dan sabu.
Lalu, pada November 2017, Ammar divonis hukuman 1 tahun penjara dan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar juga diwajibkan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus Kedua
Masih belum jera, Ammar kedua kalinya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti berupa sabu seberat satu gram.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy, penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap bersama sopirnya berinisial M (35 tahun) dan rekan sopirnya R (37 tahun).
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada Ammar satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, ada hal-hal yang meringankan Ammar, menurut majelis hakim, selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Ammar masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya. Ammar juga menjadi penyalahguna narkotika tingkat ringan dan diyakini tidak memiliki hubungan dengan pengedar narkotika.
Meskipun diberikan keringanan oleh majelis hakim, tetapi Ammar Zoni tidak memiliki efek jera. Baru bebas dari penjara dua bulan, ia kembali tersandung masalah penggunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
RACHEL FARAHDIBA R | M. FAIZ ZAKI | INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Ammar Zoni Dua Kali Transaksi Narkoba Sebelum Ditangkap untuk yang Ketiga Kalinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini