Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Herlina, Gila dan Tidak Gila

Herlina, 37, dimasukkan ke tahanan dan rumah sakit jiwa oleh suaminya Sie Swie Ming, 37, dan anak sulungnya Suani, 19. Ia dituduh melakukan pencurian dan gila. (krim)

29 September 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMPAT hari Nyonya Herlina, 37, meringkuk di tahanan Polres Jakarta Pusat. Keluar dari sana, ia dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Ongko Mulyo. Pengalaman itu terpaksa dijalani Herlina, karena suami dan anak sulungnya menuduh dia telah melakukan perampokan dan gila. Padahal, ibu lima anak itu sehat-sehat saja. Terbukti bahwa selama tiga hari di rumah sakit jiwa, ia tak pernah mendapatkan pengobatan atau perawatan apa pun. "Rasanya sakit sekali. Itu jelas penghinaan. Pokoknya, saya akan menuntut suami dan Suani Sie," katanya pekan lalu. Suani, 19, adalah anak sulungnya yang kini sudah berkeluarga. Perampokan yang dituduhkan terhadap Herlina terjadi di rumah suaminya, Sie Swie Ming, 37, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang ditinggali Suani. Herlina sendiri, yang proses perceraiannya dengan Sie kini dalam tingkat banding, tinggal di perumahan Kelapa Gadimg. Pada 12 September lalu, bersama beberapa orang pria ia mendatangi rumah yang didiami Suani. Ia melompat pagar dan mengangkut barang berupa organ, mesin jahit, permadani, serta pakaian. Herlina menilai perbuatannya itu tidak salah, karena, "Saya mngambil barang-barang yang dibeli atas nama saya sendiri." Hanya, Suani, yang ketika itu tak ada di rumah, merasa tak senang hati. Ia mengontak ayahnya, yang termasuk bos di sebuah perusahaan rokok perwakilan Jakarta, dan bersama-sama menghubungi polisi. Herlina pun ditangkap. Tapi di kantor polisi Herlina dikabarkan tak pernah secara resmi terdaftar sebagai tahanan. "Perlu dipertanyakan, ada hubungan apa polisi dengan Sie sehingga korban begitu saja dijebloskan ke tahanan," kata sebuah sumber seperti dikutip surat kabar Merdeka. Tudingan itu dibantah sumber lain di Polres Jakarta Pusat. Dikatakan bahwa penangkapan dan penahanan selama empat hari terhadap Herlina, yang dilakukan atas pengaduan anak kandungnya, adalah sah. Perbuatan Herlina, katanya, termasuk delik aduan karena dikategorikan sebagai pencurian dalam keluarga. Maka, ketika pengaduan dicabut, ia segera dibebaskan. "Sekarang persoalannya sudah beres, tak ada apa-apa agi," kata sumber itu dengan kesal. Swie Ming dan Suani mengaku melaporkan Herlina ke polisi karena menilai bahwa perbuatannya sudah keterlaluan. "Kalau dia tidak gila, masa sampai melompat pagar dan mengambili barang segala," kata keduanya, dalam kesempatan terpisah. Kegilaan Herlina, kata Swie Ming, bahkan sudah berlangsung lama. Menikah tahun 1966, Swie Ming menilai Herlina bukan ibu dan istri yang baik, karena sering berbuat serong. Tapi kata Herlina, justru suaminya yang suka main gila dengan wamita. Antara lain dengan bekas sekretarisnya. Bahkan ia pernah memperkosa seorang pembantu bernama Isem. Sebab itulah, pasangan Swie-Herlina sepakat untuk bercerai. Dalam sebuah surat pernyataan yang didaftarkan di Notaris A. Djoenardi, disebutkan bahwa Swie bersedia memberikan Rp 500 juta kepada Herlina, sehubungan dengan perceraian itu. Namun, kata Swie, surat tersebut palsu. Ia merasa tak pernah membuat pernyataan semacam itu. Apalagi menurut Djoenardi surat itu hanya berupa pernyataan yang didaftarkan kepadanya oleh Herlina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus