Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Herry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Apa itu Hukuman Seumur Hidup?
Hukuman seumur hidup atau biasa disebut dengan pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana seumur hidup sering disalah artikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka sebenarnya vonis pidananya selama 30 tahun. Tetapi, penafsiran ini keliru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila kita membaca pasal 12 KUHP secara menyeluruh, dalam ayat 4 dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Artinya, apabila hukuman seumur hidup diartikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis, maka hal ini akan menyalahi Pasal 12 ayat 4 KUHP.
Karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun.
Jadi, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, maka satu-satunya cara memvonisnya adalah dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Melansir laman Tribrata News, hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang bisa memberikan vonis hukuman hingga ratusan tahun sehingga jarang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam Undang-Undang Amerika Serikat, penjara seumur hidup disebut juga “Life imprisonment” yang artinya hukuman bagi seseorang supaya dia berada di dalam penjara selama sisa umurnya atau sampai dia diampuni.
Tujuan Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut laman LBH Pengayoman Unpar, ketentuan terkait jangka waktu ini didukung dengan sifat indeterminate pidana penjara seumur hidup yang mengakibatkan terpidana tidak tahu pasti kapan terpidana akan menyelesaikan masa pidananya. Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara selama waktu tertentu.
Tujuan pidana penjara seumur berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.
Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya penegakan hukum. Hukuman seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat.
Karena itu, dalam upaya penegakannya penerapan hukuman seumur hidup menjadi pilihan bagi aparat untuk dapat memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada para narapidana dengan kasus-kasus yang tergolong dalam kasus pelanggaran berat.
Meskipun sudah divonis hukuman seumur hidup, terpidana sewaktu-waktu tetap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden. Pemberian amnesti dilakukan karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.