Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan lima anggota polisi yang menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok. Sebelumnya, dilaporkan bahwa lima anggota polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Cimanggis, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukmajaya setelah mendapat laporan dari warga tentang seringnya berkumpulnya anggota polisi di sebuah rumah di kawasan Cimanggis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukmajaya melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Salah satu polisi, yaitu Briptu FAR, ditemukan membawa 4 paket sabu pada tubuhnya. Selama penggeledahan, ditemukan pula empat oknum polisi lainnya, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR, dan Brigadir DP, yang berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi sabu karena ditemukan alat hisap (bong) di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly memastikan anggotanya tidak terlibat kasus polisi pesta narkoba di Depok. Satu anggota Polres Jakarta Timur itu ikut diciduk dalam penggerebekan dan penangkapan di Cimanggis, Depok pada 19 April 2024.
Nicolas mengatakan, personel tersebut memang benar berasal dari Satuan Reserse Narkoba, tapi tidak terbukti keterlibatannya dalam pesta sabu itu. "Tidak terlibat dalam melakukan perbuatan pidana narkoba," ujar Nicolas saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.
Bukan kali ini saja anggota Polri terlibat narkoba. Salah satunya adalah eks kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Berikut kilas balik kasusnya.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, pada Selasa, 9 Mei 1023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah banding terhadap putusan hakim.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keterlibatan Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tiga warga sipil ditangkap.
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, terungkap adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian menjemput dan memeriksa Teddy sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus pertukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas, yang diperintahkan olehnya kepada Dody Prawiranegara.
Meskipun Dody hanya berhasil mendapatkan lima kilogram sabu dan kemudian menjualnya kepada pihak lain, narkotika tersebut sebelumnya berasal dari barang bukti seberat 41,4 kilogram sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi pada bulan Mei 2022.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Markas Besar Polri untuk menangkap Teddy Minahasa yang baru menjadi Kapolda Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi polisi ke Istana oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sehari setelah penangkapan, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan setelah dinyatakan sebagai tersangka. Pada Senin, 17 Oktober 2022, Teddy menjalani pemeriksaan, namun proses tersebut tidak dapat diakses oleh media.
Pada tanggal 18 Oktober 2022, lima anggota Polda Sumatera Barat dipanggil oleh Mabes Polri terkait dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
Kemudian pada Senin, 24 Oktober 2022, Dody Prawiranegara bersama Samsul Maarif dan Linda Puji Astuti menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus yang melibatkan Teddy Minahasa. Tanggal 2 November 2022, Polda Metro Jaya menyusun berkas untuk menjalankan sidang. Pada saat yang sama, Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Lalu pada 4 November, kejaksaan tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Teddy Minahasa kemudian dihadapkan pada ancaman sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Teddy dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I RACHEL FARAHDIBA REGAR I KHUMAR MAHENDRA