Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hotman Paris Sebut Larangan Kumpul Kebo di KUHP Baru Diprotes Wisatawan Asing

Kata Hotman Paris, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan di KUHP baru tersebut.

10 Desember 2022 | 10.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris menyebut sejak merebaknya kabar tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru Pasal 422 tentang kumpul kebo, banyak wisatawan asing yang protes kepada dirinya. Mereka, kata Hotman, khawatir dijerat pidana jika tinggal serumah dengan kekasihnya sebelum menikah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pasal kumpul kebo ini sangat relevan dengan orang asing dan investor asing yang tinggal di Indonesia, yang memang banyak pacaran sama orang lokal. Ini banyak dikhawatirkan," ujar Hotman di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain soal kumpul kebo, Hotman Paris menyebut banyak wisatawan dan investor asing yang keberatan dengan Pasal 411 tentang perzinahan. Pasal ini melarang hubungan intim pranikah bagi masyarakat yang sudah berkeluarga ataupun belum berkeluarga.

Menurut Hotman, Pasal 411 dan 422 merupakan delik aduan dan baru akan diusut jika ada laporan dari pihak keluarga para pelaku perzinahan. Namun, kata dia, sosialisasi yang kurang luas membuat banyak turis tidak memahami secara menyeluruh aturan tersebut.

"Jadi itu yang kurang dipublikasikan, kalau itu (Pasal 411 dan 422) tidak otomatis dan harus ada laporan dari keluarganya. Sehingga benar ada ratusan turis yang protes," kata Hotman. 

Cenderung Aman untuk WNA

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyebut warga negara asing (WNA) yang melancong ke Indonesia, kecil kemungkinannya dijerat Pasal 411 KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, Habiburokhman menyebut dalam aturan yang baru saja direvisi tersebut, orang yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan sahnya. 

"Jadi saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Desember 2022. "Nah, saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka." 

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 411 KUHP yang baru secara isi 90 persen sama dengan KUHP sebelum direvisi. Lalu untuk larangan LGBT yang disebut dilarang dalam Pasal 414 KUHP, Habiburokhman menjelaskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan paksaan cabul kepada lawan jenis ataupun sesama jenis. 

"Ya wajar dong kalau perbuatan cabul sesama jenis saja kita larang. Masa perbuatan cabul beda jenis lelaki ke perempuan kita larang, perbuatan cabul sesama jenis tidak kita larang," kata Habiburokhman. 

Politikus Gerindra ini membantah tudingan yang menyebut KUHP baru bertentangan dengan HAM. Ia menyebut aturan ini justru membela HAM, korban, dan menjaga masyarakat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus