Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan di Tingkat Kasasi, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Putusannya

Menurut Ketut, Kejaksaan Agung perlu mempelajari putusan kasasi dalam kasus Ferdy Sambo Cs

9 Agustus 2023 | 06.48 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung yang memperingan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs. Eks Kadiv Propam tersebut dikorting hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ketut, Kejaksaan Agung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut, Selasa 8 Agustus 2023.

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hukuman Ferdy Sambo Cs diperingan

Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Pilihan Editor: Profil Hakim Agung yang Korting Vonis Ferdy Sambo Cs

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus