Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

21 Desember 2022 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus illegal logging atau juga disebut penebangan liar hingga kini masih marak terjadi. Tak jarang, praktik perusakan hutan itu menyebabkan konflik manusia dengan binatang. 

Kurangnya kesadaran hingga kurang tegasnya pemerintah dalam menindak pelaku illegal logging disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan. Aturan hukum pidana untuk pelaku illegal logging juga kian dipertanyakan. 

Aturan Hukuman Pidana Pelaku Illegal Logging 

Baca : Sederet Kasus Harimau Terkam Manusia, Terbaru di Siak

Melansir Ppid.menlhk.go.id, pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Dalam peraturan tersebut, ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging yaitu penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. Meski sanksi tersebut bisa dibilang cukup berat, faktanya penegakan hukum pidana illegal logging belum dilakukan dengan maksimal.

Mengapa Penegakan Hukum Illegal Logging Masih Lemah? 

Penegakan hukum bagi pelaku illegal logging yang masih lembek ini, menurut Deasy Soeikromo dalam karya ilmiahnya yang dipublikasikan di Jurnal Hukum Unsrat pada 2016, dikarenakan beberapa permasalahan yang muncul di antaranya: 

  1. Peraturan dan kebijakan yang ada tidak dapat menyelesaikan permasalahan khususnya kejahatan lingkungan. 
  2. UU No. 23 Tahun 1997 jo UU No. 32 Tahun 2009 tidak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi lingkungan. 
  3. Sementara perkembangan teknologi diikuti perkembangan kualitas dan kuantitas kejahatan yang semakin canggih dan seringkali menimbulkan dampak internasional regional dan nasional. 

Dampak Illegal Logging 

IGM Nurdjana dalam bukunya berjudul Korupsi dan Illegal Logging mendefinisikan illegal logging sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga jual beli kayu secara tidak sah. Kerugian yang diakibatkan pembalakan liar tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup sosial dan budaya. 

Adapun dampak-dampak illegal logging sebagai berikut: 

  1. Saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor, 
  2. Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan, 
  3. Semakin berkurangnya lapisan tanah subur, 
  4. Dampak yang paling kompleks dari adanya illegal logging yaitu pemanasan global, 
  5. Mengakibatkan kerugian bagi negara, serta kelangsungan makhluk hidup di sekitarnya karena bencana alam akibat illegal logging. 

HARIS SETYAWAN

Baca : Walhi dan Tuk Protes, Sebut Banyak Bank di Negara Anggota G20 Terlibat Kejahatan Lingkungan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus