Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ibu Sumarsih Minta Jokowi Cabut Keppres Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Ibu Sumarsih meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden tentang Penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo

1 Maret 2024 | 06.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu sekaligus menjadi pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keputusan itu menberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keppres pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo harus dicabut, kalau memang Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Sumarsih usai melaksanakan Aksi Kamisan ke-806 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumarsih merasa aneh ketika Jokowi yang mengaku seorang yang dilahirkan dari reformasi tapi justru mengkhianati reformasi ketika membangun politik dinasti dengan Prabowo.

“Seorang penjahat HAM dipasangkan dengan putra sulungnya si Gibran Rakabuming, memanipulasi peraturan perundang-undangan yang sebenarnya belum mencukupi umur sebagai calon wakil presiden,” kata Ibu Wawan, korban meninggal peristiwa Semanggi I 1998 itu.

Sumarsih mengatakan, pemberian gelar kehormatan bukan hanya membersihkan nama baik Prabowo, melainkan juga ada kepentingan politik Jokowi.

“Lebih untuk membangun politik dinasti, apalagi Prabowo memberikan contoh bahwa mereka yang diculik sudah satu gerbong dengan Prabowo. Ini sebenarnya pengkhianatan dari para pejuang reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat,” katanya.

Ia menilai Jokowi dengan terang-terangan memutarbalikkan fakta, mengingat pada Januari 2023, mengakui 12 perkara pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 98 sepertu tentang penculikan aktivis prodemokrasi dan penghilangan paksa.

“Surat dari DKP beredar di masyarakat, sementara Jokowi mengakui penghilangan paksa adalah pelanggaran HAM berat,” kata Sumarsih.

Sebelumnya, Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Jokowi, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Ia pun menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik. Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperi Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Prabowo Subianto Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Kronologinya?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus