Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ICW Kasih Selamat Jaksa Agung Dkk Berhasil Bikin Pinangki Divonis Ringan

ICW menganggap seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki cuma dagelan semata.

6 Juli 2021 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Indonesia Corruption Watch menyindir kejaksaan yang tidak mau mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari di kasus Djoko Tjandra. ICW mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis yang dianggap terlampau enteng itu, yakni 4 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa, 6 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ucapan selamat tak cuma diberikan ke kejaksaan, melainkan Mahkamah Agung. Menurut Kurnia, MA memberikan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegak hukum culas yang seharusnya diganjar hukuman maksimal, kata dia, justru hanya divonis 4 tahun penjara.

Kurnia menganggap seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki cuma dagelan semata. Dia mengatakan banyak celah dan bukti yang tidak dibongkar oleh kejaksaan. Salah satunya, tentang dugaan keterlibatan petinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” kata Kurnia.

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun kepada Pinangki. Kejaksaan berdalih bahwa vonis sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus