Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam membenarkan adanya larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," kata Saffar melalui pesan singkat, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada kesempatan berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merilis pernyataan resmi perihal larangan bepergian ke luar negeri terhadap inisial HK dan YHL yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Munurut sumber Tempo yang merupakan pejabat KPK, HK dan YHL adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Tessa menyebut bahwa KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.