Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 11 unit mobil mewah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, telah dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara JS ke Rupbasan KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mobil-mobil itu sebelumnya disita KPK pada 4 Februari 2025, saat lembaga anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Lantas, apa saja mobil mewah milik Japto Soerjosoemarno yang dibawa KPK? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Daftar Mobil Japto yang Dibawa KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa mobil Japto yang disita itu tidak langsung dipindahkan ke Rupbasan karena memerlukan perawatan khusus, terutama yang tergolong mobil sport, membutuhkan perawatan yang tidak sederhana.
"Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," ujar Asep, Rabu, 19 Februari 2025.
Adapun daftar mobil Japto yang dibawa KPK ke Rupbasan adalah sebagai berikut:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Japto pada 4 Februari 2025. Dari penggeledahan itu, lembaga anti rasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar. Uang yang disita itu dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Japto juga telah diperiksa KPK pada Rabu, 26 Februari 2025. Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila itu memenuhi panggilan tersebut dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Dia menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
"Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan," kata Japto saat keluar dari Gedung KPK.
Penggeledahan dan pemeriksaan Japto dilakukan setelah KPK menelusuri aliran uang dari Rita kepada seorang pengusaha di Kalimantan Timur yang juga pimpinan Pemuda Pancasila setempat, Said Amin. Setelah menggeledah rumah Said Amin, penyidik KPK melacak aliran dana lebih lanjut hingga ke Japto.
Intan Setiawanty dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Sita 11 Mobil Mewah Ketua PP Japto Soerjosoemarno