Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial mencatat ada lebih dari 30 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada paruh pertama 2024. Data ini dihimpun melalui pemantauan yang dilakukan oleh Imparsial terhadap vonis pidana mati yang dijatuhkan selama dua periode Presiden Jokowi menjabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024, ada sebanyak 33 vonis pidana mati,” ungkap periset Imparsial, Kezia Khatwani, dalam acara konferensi pers 'Menakar Masa Depan Penghapusan Hukuman Mati di Tangan Prabowo' yang diselenggarakan di Kantor Imparsial, kawasan Tebet, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Data Imparsial mencatat selama periode pertama pemerintahan Jokowi, terdapat 221 orang terpidana mati. “Dan telah dilaksanakan eksekusi sebanyak tiga gelombang,” kata Kezia. Ia merincikan, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2015. Pelaksanaan eksekusi mati ini dilakukan terhadap enam orang terpidana.
Kemudian pada gelombang kedua pada 29 April 2015, eksekusi mati dilakukan terhadap 8 orang terpidana mati. “Dan juga ada gelombang ketiga, pada tanggal 29 Juli tahun 2016, yang dilakukan terhadap empat orang terpidana mati,” tutur Kezia.
Sementara itu, pada periode kedua kepemimpinan Jokowi, yakni 2019 hingga 2024, tercatat ada 297 vonis pidana mati yang dijatuhkan. “Diperkirakan ada sebanyak 114 vonis terpidana mati yang berada dalam deret tunggu eksekusi lebih dari 10 tahun,” ungkap Kezia.
Menurut data pemantauan Imparsial, vonis mati yang dijatuhkan terhadap terpidana ini terkait kejahatan narkotika, pembunuhan, terorisme, dan pemerkosaan. “Kalau kita pecah lagi 297 ini, 260 orang divonis mati terkait dengan kejahatan narkotika,” katanya. Sebanyak 30 lainnya terkait tindak pidana pembunuhan, enam terkait tindak pidana terorisme, dan satu vonis hukuman mati untuk tindak pidana pemerkosaan.
Adapun, Imparsial menilai proses pelaksanaan eksekusi mati itu tak transparan. "Jadi tidak dikasih tahu siapa yang akan dieksekusi dan kapan akan dilaksanakan eksekusi tersebut," kata Kezia. Bahkan, terpidana mati yang dijatuhkan vonis pun tidak diberikan informasi itu.
"Semuanya serba mendadak, dan juga kami memandang bahwa hal ini bisa berpengaruh terhadap dengan transparansi anggaran tersebut untuk pelaksanaan eksekusi mati," ucap Kezia.
Pilihan Editor: Siapa Pengusaha yang Cawe-cawe dalam Pemilihan Ketua MA
Keterangan:
Artikel ini mengalami perubahan untuk kepentingan akurasi di judul mengenai jumlah hukuman mati selama era Jokowi pada Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 10.58 WIB.
Terima kasih.