Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KENDATI Mahkamah Konstitusi menguatkan ketentuan penyidik independen, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bergantung pada polisi. Pada pertengahan April lalu, pimpinan KPK melayangkan surat kepada Kepolisian RI meminta tambahan puluhan penyidik dari sana. Adapun janji Ketua KPK Agus Rahardjo mengangkat ratusan penyidik independen dari kalangan internal sampai saat ini belum terealisasi. Jika rekrutmen penyidik baru dari kepolisian ini terwujud, polisi kembali akan menguasai bidang penindakan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Independen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar hukum
» Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 45 ayat 1 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
» "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."
» Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PUU-XIII/2015 yang dibacakan November 2016.
» "Ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri."
Kelebihan
» Tidak memiliki konflik kepentingan dengan siapa pun
» Rekrutmen bisa dilakukan secara terbuka dan transparan
» Kompetensinya bisa dari pelbagai bidang keilmuan
Kekurangan
» Legalitasnya kerap diusik oleh sejumlah kalangan kendati Undang-Undang KPK sangat jelas mengatur ketentuan ini
Penyidik Polisi
Dasar hukum
» Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pasal 2
Pegawai Komisi adalah warga Negara Indonesia yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada Komisi.
- Pasal 3
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Pegawai tetap;
b. Pegawai negeri yang dipekerjakan; dan
c. Pegawai tidak tetap.
- Pasal 4
Pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pimpinan Komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai Komisi.
- Pasal 5
Ayat 3: Masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama empat tahun.
Ayat 4: Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama enam tahun.
Ayat 5: Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan dua tahap, tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
Kelebihan
» Bisa menjadi agen perubahan saat kembali ke instansi asalnya
Kekurangan
» Konflik kepentingan saat mengusut kasus-kasus yang menyeret polisi. Beberapa di antaranya:
1. Suap Lippo Group kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK belum pernah memeriksa empat ajudan polisi Nurhadi yang diduga menjadi kunci aliran suap kepada Nurhadi.
2. Dugaan suap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, kepada perwira polisi agar pengusutan korupsi Dinas Pendidikan Banyuasin dihentikan.
3. Pencucian uang Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang diduga melibatkan beberapa perwira menengah di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo