Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan KPK Tolak Keberatan Brigjen Endar Priantoro

KPK telah menolak keberatan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya.

4 Mei 2023 | 16.50 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi surat keberatan yang dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya. KPK menilai pencopotan Endar Priantoro di institusi antirasuah tersebut sudah sesuai dengan regulasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada salinan surat tanggapan KPK yang diterima Tempo, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menuliskan penolakan permohonan keberatan Endar Priantoro. Ia menyebut alasan keberatan Endar Priantoro dinilai KPK kurang tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami berkeyakinan keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," tulis Cahya dalam surat bernomor R/1974/KP.07.00/01-54/05/2023 pada 3 April 2023 lalu.

KPK beralasan soal pengembangan karir Endar

Selain itu, Cahya juga menegaskan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Alasannya, kata dia, adalah agar Endar Priantoro dapat mengembangkan karirnya di kepolisian.

"KPK memaknai dengan selesainya masa penugasan sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK, berakhir pula masa jabatan saudara sebagai direktur penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyampaikan keberatannya kepada pimpinan KPK atas pencopotan dirinya. Hal itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Selain mengajukan surat keberatan, Endar juga telah melaporkan Firli Bahuri kepada beberapa institusi. Diantaranya adalah Dewas KPK, Polda Metro Jaya, dan terbaru adalah Ombudsman RI.

Pencopotan Endar terkait kasus Formula E

Pencopotan Endar tersebut ditenggarai akibat konflik penanganan kasus Formula E. Endar dan sejumlah koleganya menolak permintaan Firli Bahuri cs untuk segera menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Alasannya, belum ditemukan barang bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. 

Alhasil, Firli mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Kapolri lantas mengangkat Karyoto menjadi Polda Metro Jaya sementara Endar tetap dipertahankan dengan alasan belum ada posisi yang kosong. 

Meskipun demikian, Firli Bahuri mengeluarkan surat pencopotan Endar Priantoro sebagai pegawai KPK. Endar pun tak diperbolehkan lagi masuk ke Gedung Merah Putih karena aksesnya telah dicabut. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus