Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi surat keberatan yang dilayangkan oleh eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya. KPK menilai pencopotan Endar Priantoro di institusi antirasuah tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada salinan surat tanggapan KPK yang diterima Tempo, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menuliskan penolakan permohonan keberatan Endar Priantoro. Ia menyebut alasan keberatan Endar Priantoro dinilai KPK kurang tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berkeyakinan keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," tulis Cahya dalam surat bernomor R/1974/KP.07.00/01-54/05/2023 pada 3 April 2023 lalu.
KPK beralasan soal pengembangan karir Endar
Selain itu, Cahya juga menegaskan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Alasannya, kata dia, adalah agar Endar Priantoro dapat mengembangkan karirnya di kepolisian.
"KPK memaknai dengan selesainya masa penugasan sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK, berakhir pula masa jabatan saudara sebagai direktur penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro menyampaikan keberatannya kepada pimpinan KPK atas pencopotan dirinya. Hal itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 12 April 2023 lalu.
Selain mengajukan surat keberatan, Endar juga telah melaporkan Firli Bahuri kepada beberapa institusi. Diantaranya adalah Dewas KPK, Polda Metro Jaya, dan terbaru adalah Ombudsman RI.
Pencopotan Endar terkait kasus Formula E
Pencopotan Endar tersebut ditenggarai akibat konflik penanganan kasus Formula E. Endar dan sejumlah koleganya menolak permintaan Firli Bahuri cs untuk segera menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Alasannya, belum ditemukan barang bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.
Alhasil, Firli mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembalikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Kapolri lantas mengangkat Karyoto menjadi Polda Metro Jaya sementara Endar tetap dipertahankan dengan alasan belum ada posisi yang kosong.
Meskipun demikian, Firli Bahuri mengeluarkan surat pencopotan Endar Priantoro sebagai pegawai KPK. Endar pun tak diperbolehkan lagi masuk ke Gedung Merah Putih karena aksesnya telah dicabut.