Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Penipuan

Berita Tempo Plus

Ini Peradilan Ganda atau Bukan?

Setelah divonis menipu, dua terdakwa kasus impor fiktif disidik dengan tuduhan korupsi. Tidakkah itu melanggar asas nebis in idem dan merugikan terdakwa?


6 Februari 2000 | 00.00 WIB

Ini Peradilan Ganda atau Bukan?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

ASAS nebis in idem (orang tak boleh dituntut dua kali untuk perkara yang sama) jelas bukan sekadar pelengkap ataupun dekorasi. Selain berguna bagi ketertiban peradilan, prinsip itu juga penting agar orang tak sampai dirugikan karena dua kali diadili gara-gara perkara yang sama. Namun, dalam sebuah perkara impor fiktif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Tansri Benui dan Soesanto Leo ternyata bakal dua kali diadili: dengan tuduhan penipuan dan korupsi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum