Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ASAS nebis in idem (orang tak boleh dituntut dua kali untuk perkara yang sama) jelas bukan sekadar pelengkap ataupun dekorasi. Selain berguna bagi ketertiban peradilan, prinsip itu juga penting agar orang tak sampai dirugikan karena dua kali diadili gara-gara perkara yang sama. Namun, dalam sebuah perkara impor fiktif di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Tansri Benui dan Soesanto Leo ternyata bakal dua kali diadili: dengan tuduhan penipuan dan korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo