Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang, AA (13) tahun, mendapat vonis berbeda. Satu anak mendapat vonis 10 tahun penjara sementara tiga lainnya mendapat hukuman rehabilitasi selama 1 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Pidana Anak, Eduward, di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 10 Oktober 2024. "Mengadili, menyatakan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS, telah terbukti melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," kata Eduward.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eduward menilai IS terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, IS juga diminta untuk mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Kuasa hukum IS, Hermawan, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kita menyatakan akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Hermawan di depan majelis hakim.
Putusan itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hutamrin menuntut IS dengan hukuman mati.
Kuasa hukum korban AA, Zahra Amalia, menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada IS. Zahra menyatakan keluarga korban kecewa dengan putu tersebut.
"Kami kecewa dengan keputusan majelis hakim. Padahal, JPU telah berani mengambil keputusan tegas untuk menuntut hukuman mati, 10 tahun hingga 5 tahun," kata dia.
Zahra juga mempertanyakan putusan hakim terhadap tiga terdakwa lainnya yang mendapat vonis dalam sidang terpisah, yaitu MZ (13 tahun), NS (12 tahun) dan AS (12 tahun). Ketiganya mendapatkan vonis satu tahun rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Darmapala, Ogan Ilir.
"Kalau ada tindakan upaya hukum rehabilitasi, kenapa hanya satu tahun saja. Sedangkan, keempat pelaku telah mengakui kesalahannya di muka persidangan," kata Zahra.
AA ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada 40 hari yang lalu, tepatnya pada 1 September 2024. Berdasarkan penyelidikan polisi, AA merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan. Polresta Palembang kemudian menangkap dan menetapkan 4 orang sebagai anak berkonflik dengan hukum.