Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Intervensi sang ketua

Ketua pengadilan negeri padang meralat putusan majelis hakimnya. bolehkah hal itu? ada yang bilang itu pelecehan terhadap pengadilan.

1 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BOLEHKAH ketua pengadilan mengubah keputusan majelis hakim? Ketua Pengadilan Negeri Padang, Hasan Basri Pase, 52 tahun, melakukannya dua pekan lalu. Dengan sepucuk surat dan hanya mengutip keterangan pihak tergugat, Hasan membatalkan putusan majelis hakim di pengadilan yang dipimpinnya. Ia menilai, keputusan Hakim Zainuddin Pauh keliru, yaitu putusan yang mengabulkan pemohonan Mansyur, penggugat, agar dua bidang tanah berikut dua gudang dan kantor miliknya disita penjagaan (conservatoir beslag) di bawah Mansyur sendiri. Tanah itu sekarang dikuasai Is Anwar dan bisa dikembalikan asalkan Mansyur dapat menebus atau mengembalikan utangnya sekitar Rp 1 miliar. Pembatalan itu membuat Mansyur protes. Kritik pun berdatangan. "Itu sama dengan melecehkan pengadilan," kata Direktur LBH Padang, Haji Abdul Kadir Usman. Hasan yakin dirinya benar. Dia tahu persis status tanah sita pengadilan itu. Dulu kedua pihak saling menggugat. Akhirnya damai. Perjanjiannya: Mansyur menyerahkan tanahnya, sedangkan Anwar menambah Rp 300 juta, dan rencana bisnis kayu manis mereka harus diwujudkan. Hasan sendiri waktu itu adalah pengawas perdamaian. Sayangnya, Anwar ingkar karena tak punya uang. Mansyur pun menarik lagi tanahnya. Belakangan, Anwar menguasai paksa tanah itu. Mansyur, yang menganggap perdamaian sudah jatuh tempo, kembali menggugat. Ia menuntut Rp 3,38 miliar karena tanahnya dirampas, dan minta tanah itu dikembalikan dalam pengawasannya. Gugatan sita penjagaan itulah yang dikabulkan. Dan inilah yang ditolak Hasan. Hasan menilai bahwa yang dilakukan bukan sita penjagaan, melainkan sita tarik (revendikatoir beslag). "Mana ada objek perkara yang (dikuasai sebelumnya) diserahkan kepada lawannya," alasan Hasan. Pengadilan Tinggi Sumatera Barat sudah turun tangan. Dan Hasan membantah ditekan aparat setempat. "Tindakan saya benar dan tak melanggar ketetuan apa pun. Yang tidak boleh, mendikte majelis," ujar hakim lulusan Fakultas Hukum UGM itu kepada Fachrul Rasyid dari TEMPO. Hakim Zainuddin, yang putusannya diralat ketua pengadilannya, tak bersedia memberikan komentar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus