Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Upaya sanusi keluar dari penjara

Bermodalkan pencabutan keterangan dua saksi kunci, h.m. sanusi, yang dihukum 19 tahun penjara, mengajukan upaya peninjauan kembali. ingin memanfaatkan alam keterbukaan?

1 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK yang terkejut melihat Ir. H.M. Sanusi, Senin pekan lalu, muncul di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kehadiran bekas anggota DPR-MPR (tahun 19711977) yang telah dijatuhi hukuman penjara 19 tahun itu adalah untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas perkara tahun 1985. Upaya PK ditempuh karena keterangan dua saksi yang saat itu amat memberatkan ternyata belakangan dicabut kembali. Dua saksi itu adalah Muhammad Umar Al Katiri dan Tasrif Tuasikal. Yang dicabut adalah yang menyangkut keterangan soal pendanaan untuk peledakan gedung Bank Central Asia (BCA) dan jembatan Metro serta penyediaan enam buah detonator (bahan peledak). Keterangan yang mengaitkan Sanusi pada kasus itu, katanya, bukan keluar dari hati nurani, melainkan karena mendapat tekanan psikis saat diperiksa di kejaksaan. Sidang berlangsung 15 menit. Sanusi, yang mengenakan batik cokelat muda, diminta maju oleh Ketua Majelis Hakim Zainuddin Mansyur untuk membacakan berkas yang diajukan. Pria berusia 73 tahun yang pernah menjabat menteri perindustrian di awal Orde Baru itu lantas mengambil map. Tangannya gemetar. Ia menegaskan pandangannya bahwa situasi politik sekarang sudah berubah dibandingkan dengan waktu vonis dijatuhkan. "Fungsi peradilan sudah berkembang, dan masyarakat pun sudah berubah pandangan mengenai peristiwa-peristiwa, yang macam- macam, mulai peristiwa Priok sampai Sampang. Sudah waktunya meninjau yang benar dan yang salah, berhubung unsur-unsur di luar pengadilan sudah berubah," kata Sanusi. Kemudian, Sanusi menegaskan hubungannya dengan para saksinya. Ia mengaku tak tahu-menahu dengan para saksi. "Saya baru kenal Tasrif Tuasikal dan saksi Umar Al Katiri setelah dipenjara," katanya. "Kenal saja tidak, apalagi memberinya uang." Dua saksi yang mencabut keterangan itu memang tergolong saksi kunci karena kesaksian mereka akhirnya dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara. Sanusi dinyatakan terbukti terlibat pengeboman gedung BCA di Jalan Gajah Mada, Glodok, Jakarta. Setahun kemudian, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sanusi kembali dijatuhi hukuman penjara, 20 tahun. Ia dinilai terbukti bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara melakukan serangkaian rapat gelap. Menurut jaksa, terdakwa membicarakan rencana kelompok Petisi 50 menggulingkan Presiden Soeharto sebelum ayam berkokok tahun 1983. Dan pemerintah akan diganti dengan koalisi Nasabri (Nasionalis, Agama, dan ABRI). Pada 18 Maret 1993, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibatalkan Mahkamah Agung. Alasannya, jumlah hukuman 19 tahun yang sudah lebih dahulu diterima Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mendekati hukuman maksimal (20 tahun) seperti yang diputuskan Pengadilan Jakarta Pusat. Jadi, kendati terbukti bersalah melakukan subversi, terdakwa tak bisa dijatuhi hukuman. Karena itu, Mahkamah Agung menghukum terdakwa dengan hukuman pidana "nihil". Apakah dengan dicabutnya keterangan saksi kunci itu Sanusi akan kembali mendapat hukuman "nihil" alias dibebaskan? Menurut Hakim Zainuddin, pihaknya hanya mengatur penerimaan permohonan PK. Setelah persyaratannya terpenuhi, PK itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung. "Soal putusan PK ini nantinya terserah Mahkamah Agung," ujar Zainuddin. Pengacara Sanusi, H.M. Dault, menyebutkan, yang menyusun per- mohonan PK adalah Sanusi sendiri. "Saya hanya sekadar memberi advis teknis hukumnya," ujarnya. PK itu, katanya, termasuk novum baru. Bukti baru yang dimaksud adalah pencabutan keterangan dari saksi kunci. Artinya, dengan dicabutnya kete- rangan itu, otomatis kesaksian yang memberatkan tidak ada. "Dengan bukti baru itu, diharapkan MA mempertimbangkan kembali vonis yang telah dijatuhkan pada Sanusi," ujar Dault. Sanusi sendiri sudah beberapa bulan ini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di sebuah optik. Pagi berangkat kerja, dan sore hari ia pulang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ada kabar, empat bulan lagi ia akan memasuki masa bebas bersyarat. Walau begitu, ia toh merasa penting mengajukan PK ini. "Sekarang angin politik sudah favorable. Sudah terasa adanya keterbukaan dan demokratisasi. Mahkamah Agung juga terus berupaya mengembalikan citra pengadilan. Dulu, pengadilan bercitra terlalu represif. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya dijatuhi hukuman 20 tahun. Kalau tak ada alasan tertentu, mustahil hukuman saya bisa nihil," kata Sanusi kepada Indrawan dari TEMPO. Kini ia mengajukan keterangan saksi lagi karena dulu, katanya, saksi-saksi dipaksa dan ditekan sehingga meneken apa saja yang disodorkan pemeriksa. "Berita acara pemeriksaan (BAP) itu memberatkan saya. Dalam persidangan, BAP itu diterima pengadilan, sementara keterangan saksi yang ingin memperbaiki BAP tak diterima hakim," katanya lagi. Ia dulu dituduh memberikan dana Rp 500 ribu untuk biaya operasi peledakan BCA. "Sebenarnya, uang setengah juta itu tidak ada. Selain itu, untuk begituan itu kan biayanya jutaan," ujarnya. Menurut tata tertib hukum, mengajukan ralat (peninjauan kembali) boleh saja. Kalau PK diterima, Sanusi ingin sisa tahanannya dihapuskan dengan PK ini. "Kalaupun ternyata saya bebas, biarlah hukuman saya yang sudah saya jalani selama sembilan tahun saya ikhlaskan. Saya tak akan menuntut apa- apa," katanya.Aries Margono dan Indrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum