Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Modal untuk bertarung

Kredit untuk bermain valuta asing melanggar ketentuan bank indonesia. bangkok bank digugat oleh nasabahnya dan kalah di pengadilan.

1 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEJA dealing room Bangkok Bank Jakarta rupanya menyimpan banyak cerita. Mei lalu, uang nasabah sebanyak Rp 5,5 miliar ludes di atasnya. Dan sang manajer treasury, Dicky Wirasanjaya, yang memalsu tanda tangan dan memainkan uang tanpa tahu pemiliknya, diganjar penjara 1 tahun. Belum lagi ingatan kita kering, kini muncul soal kredit valuta asing di sana. Adalah Anugerah Danuwibowo, 50 tahun, menggugat pembatalan kredit Rp 500 juta yang diberikan Bangkok Bank. Alasannya, kredit tersebut untuk bermain valuta asing (valas), bukan modal kerja bagi perusahaan kayunya PT Fancywood. Anugerah minta agar eksekusi atas agunan tiga bidang tanahnya dibatalkan, dan sekaligus minta agunan tanah itu dikembalikan. Kasus Anugerah ini boleh dibilang jarang terjadi. Masalahnya, apakah kredit untuk valas itu dibenarkan. Apalagi, menyusul krisis valas di Bank Duta yang menggoyahkan sendi kepercayaan masyarakat, Bank Indonesia tanggal 28 Februari 1991 menge- luarkan surat edaran, menegaskan lagi larangan terhadap bank- bank memberikan fasilitas kredit maupun overdraft untuk keperluan margin trading. Dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Anugerah. Tentu saja Anugerah girang. Soalnya, sejak bermain valas di Bangkok Bank tahun 1988, hitung-hitung Anugerah sudah rugi Rp 1,5 miliar. Dia memang akrab di dealing room itu, dan bisa mengorder sendiri. Sebagai petarung, Anugerah lebih banyak kalah. Seperti orang yang haus air asin, dia terus main dengan harapan bisa menang dan menebus kerugian. Sayang, Anugerah kalah melulu. Bahkan, pada April 1990, kerugiannya 104,87%, artinya semua deposit Anugerah amblas. Mestinya, Anugerah berhenti setelah kalah 50%, dan baru ikut lagi setelah depositnya ditambah. Namun, karena toleransi dari Saksith Tejasakulsin, Manajer Umum Bangkok Bank, dia boleh terus. Semula, Anugerah yang sudah bokek itu mau berhenti saja. Tapi ia terbujuk rayu pinjaman senilai Rp 500 juta dengan jaminan tiga bidang tanahnya itu. "Memang untuk capital, tetapi capital margin trading," kata Pengacara Amiruddin Isa. Uang ini lagi-lagi habis di meja dealing room, sampai akhirnya di- cut-loss oleh Bangkok Bank. "Bohong itu. Anugerah yang merengek minta dibantu untuk modal usaha kayunya," ujar Saksith Tejasakulsin membantah, suaranya meninggi, kepada Ricardo Indra dari TEMPO. Saksith berdalil, hitam di atas putih kredit itu diberikan untuk modal kerja pabrik kayu PT Fancywood. Namun, dalil ini dipatahkan saksi Dicky Wirasanjaya yang kena hukum itu. Kredit itu, kata Dicky di persidangan, memang diberikan supaya Anugerah bisa terus bermain valas. Dan agar tak melanggar larangan kredit valas, disarankan supaya membuka rekening giro atas nama perusahaan, dan kredit diberikan ke Anugerah sebagai direktur Fancywood. Yang sulit diingkari, kredit ini dilandasi kesepakatan bahwa penggunaannya hanya untuk bermain valas. Begitu kredit turun, pada hari yang sama (8 Mei 1990) harus langsung ditransfer ke margin deposit-nya di Bangkok Bank Hong Kong. Dicky-lah yang bertugas mengatur pengiriman uang ini, dan memesankan supaya deposit itu kemudian diblokir kecuali untuk main valas. Dari sini, majelis hakim yang dipimpin Sihol Sitompul menyimpulkan, kredit tersebut bukan modal kerja, tetapi modal main valas. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kredit ini telah melanggar ketentuan surat edaran Bank Indonesia tadi. Akibatnya, segala perjanjian kredit atas dasar terlarang itu jadi batal demi hukum. "Margin trading itu kan spekulasi. Kalau kalah terus ribut, begini begitu. Padahal, sebelum mereka main, mereka sudah tahu aturan dan risikonya seperti apa," ujar Saksith dengan nada jengkel. "Saya akan banding."Indrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum