Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Isi Minyakita Tidak Sesuai, Polisi: Sudah Berlangsung Sejak Awal Februari

Polisi mengungkap Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran sudah diproduksi sejak awal Februari lalu.

11 Maret 2025 | 15.03 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menggelar konferensi pers pengungkapan praktik curang MinyaKita oleh PT Arya Rasa Nabati di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menggelar konferensi pers pengungkapan praktik curang MinyaKita oleh PT Arya Rasa Nabati di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan praktek pengurangan isi Minyakita sudah berlangsung sejak awal Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pelaku bisa mengemas 400 hingga 800 kardus dalam berbagai kemasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan ini sudah berlangsung sejal awal Februari dengan jumlah produksi 400 hingga 800 kardus per hari," kata Helfi saat jumpa pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selata, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus ini, Dittipideksus telah menetapkan seorang tersangka berinisail AWI. Dia berperan sebagai kepala cabang sekaligus kepala pabrik PT Aya Rasa Nabati, tempat minyak tersebut dikemas.

Dalam menjalankan aksinya, kata Helfi, AWI mendapatkan minyak goreng curah dari PT MGS yang beralamat di Bekasi. Dalam rantai penjualan sebelum pengemasan ini, AWI membeli per liternya seharga Rp 18.100.

Helfi mengatakan, mengingat harga sebelum pengemasan yang jauh di atas HET, tersangka kemudian mengakalinya dengan cara mengurangi isi dalam kemasan. Meski di kemasan Minyakita tertera 1 liter, namun setelah dicek takarannya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter.

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah lokasi pabrik tempat AWI melakukan praktik lancung  tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan, polisi menyita 10.560 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan. "Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.

Selain menyita produk tersebut, polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk pengemasan. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan. "Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebelumnya masyarakat mengeluhkan pengurangan isi Minyakita. Dalam berbagai video yang tersebar di media sosial, sejumlah orang mengukur isi kemasan minyak goreng bersubsidi tersebut. 

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus