Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan praktek pengurangan isi Minyakita sudah berlangsung sejak awal Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pelaku bisa mengemas 400 hingga 800 kardus dalam berbagai kemasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan ini sudah berlangsung sejal awal Februari dengan jumlah produksi 400 hingga 800 kardus per hari," kata Helfi saat jumpa pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selata, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Dittipideksus telah menetapkan seorang tersangka berinisail AWI. Dia berperan sebagai kepala cabang sekaligus kepala pabrik PT Aya Rasa Nabati, tempat minyak tersebut dikemas.
Dalam menjalankan aksinya, kata Helfi, AWI mendapatkan minyak goreng curah dari PT MGS yang beralamat di Bekasi. Dalam rantai penjualan sebelum pengemasan ini, AWI membeli per liternya seharga Rp 18.100.
Helfi mengatakan, mengingat harga sebelum pengemasan yang jauh di atas HET, tersangka kemudian mengakalinya dengan cara mengurangi isi dalam kemasan. Meski di kemasan Minyakita tertera 1 liter, namun setelah dicek takarannya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah lokasi pabrik tempat AWI melakukan praktik lancung tersebut pada Ahad, 9 Maret 2025. Saat penggeledahan, polisi menyita 10.560 liter Minyakita yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan. "Minyak tersebut siap diedarkan, yang isinya tidak sesuai dengan kemasan," ujar Helfi.
Selain menyita produk tersebut, polisi juga menyita mesin yang digunakan untuk pengemasan. Alat tersebut, kata Helfi, sudah disetel untuk mencurahkan 750 mililiter per kemasan. "Pelaku menyetelnya secara manual sehingga yang keluar itu tidak satu liter," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya masyarakat mengeluhkan pengurangan isi Minyakita. Dalam berbagai video yang tersebar di media sosial, sejumlah orang mengukur isi kemasan minyak goreng bersubsidi tersebut.