Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, buka suara terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya. Seali menyatakan insiden ini akan membahayakan institusi Polri ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkapkan Seali melalui akun instagram resmi miliknya. Menurut Seali, bisa saja bawahan tidak lagi mau patuh pada atasan karena takut seperti yang dialami suaminya.
"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri memilih menjadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tegasnya.
Pada story Instagram itu, Seali juga menyindir putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pada suaminya.
"Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR kena 3 tahun," tulis Seali Syah sambil membubuhi emoji tertawa.
Tak hanya itu, sepupu Ariel Noah itu juga membandingkan vonis suaminya dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang sama-sama menjalankan perintah atasannya tetapi berbeda perlakuan dan hukumannya.
"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan, RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint. Melanggar HAM. RE dalam keadaan sadar melakukan itu. Hanya divonis 1,5 tahun penjara," tambah istri Hendra Kurniawan itu.
Dalam kesempatan itu, Seali Syah juga memberikan semangat pada suaminya agar bisa kuat menghadapi cobaan ini. Lewat sebuah unggahan di media sosialnya, kerabat Tyas Mirasih itu pun memajang foto kebersamaan mereka dengan tulisan berupa janji bahwa mereka akan terus bersama melewati masalah itu.
"We will go thru this together. Semangat sayang," tulis Seali.
Selanjutnya: Postingan Seali mengundang reaksi...
Postingan Seali mengundang reaksi. Salah seorang pengikutnya mengomentari story Seali.
“Betul banget bu, aku 1 korps sama bharada E, tapi kacamata ku kok kayak enggak adil. Jika yang membunuh saja seringan itu. Karena dari awal bukan dia yang membuka kasus ini. dia mah jujur karena mau nyelamatin dirinya,” tulisnya seperti dilihat Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Masih dalam respons yang sama, akun itu menyebutkan dia tidak dapat memberikan opini di publik.
“Tapi saya juga gak bisa memberikan opini di publik, karena semua pergerakan polri kan di pandang seisi bumi. Semoga ibu dan keluarga tetap kuat ya, bu,” begitu tulisnya.
Nama Seali Syah mencuat kembali setelah ia bersuara membela suaminya, Brigjen Hendra Kurniawan, yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Seali, merupakan pengacara yang membantu mendiang selebritas Laura Anna mendapatkan keadilan. Meskipun dia bukan selebritas, tapi hidupnya dikelilingi para pesohor. Ia merupakan kakak sepupu musisi, Ariel Noah dan keponakan Tyas Mirasih. Seali sendiri, sejak membela Laura Anna, namanya mulai dikenal masyarakat.
Seperti ditulis Tempo, Seali menikah dengan Hendra Kurniawan pada 20 September 2019. Pernikahan itu mendapatkan empat anak. Sebagai pengacara, Seali terbiasa menangani kasus-kasus hukum. Ia juga mengetahui metode penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.
Selanjutnya: Hendra Kurniawan menjadi terdakwa...
Divonis 3 tahun penjara
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Hendra didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman itu terlihat bahwa Yosua masih sehat saat Sambo tiba di rumah dinasnya. Hal itu membantah cerita Sambo bahwa dirinya tiba di sana saat Yosua telah tewas akibat tembak menembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat tiba di lokasi eksekusi Yosua. Richard Eliezer menyatakan sarung tangan hitam itu pun dikenakan Sambo saat melepaskan tembakan ke kepala Yosua.
Selain Hendra Kurniawan, terdapat anggota Polri lainnya yang ikut terseret ke meja hijau karena perkara obstruction of justice ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini juga menyebabkan puluhan anggota Polri lainnya harus mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dan tertulis hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
MIRZA BAGASKARA | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba