Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kendari - Gara-gara sang istri mengunggah konten di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto, Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya. Serah terima jabatan ke penggantinya akan dilakukan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu 12 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono membenarkan pergantian Dandim 1417 Kendari tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserahterimakan," kata Sumarsono seperti dikutip Antara, Jumat, 11 Oktober 2019.
Hendi Sehendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum Kolonel Hendi Suhendi akibat unggahan istri terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.
Andika mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Selain menghukum perwira menengah Hendi Suhendi juga KSAD mengganjar seorang bintara Sersan Dua Z, bahkan istri-istri mereka karena menyebarkan konten yang tidak pantas bagi seorang istri anggota TNI.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang mengunggah komentar di media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.
Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kepada suami-suami individu ini, juga telah memenuhi pelanggaran terhadap UU nomor 25 tahun 2014, yaitu Hukum Disiplin Militer," kata KASAD Jenderal TNI Andika di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.