Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan uang yang diterima istrinya, Ayun Sri Harahap, berasal dari anggaran resmi kementerian

24 Juni 2024 | 14.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyatakan uang yang diterima istrinya, Ayun Sri Harahap, berasal dari anggaran resmi Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri menteri. "Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap semua menteri," kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut SYL, wajar apabila istrinya mendapat uang dari Kementerian Pertanian selama dirinya menjabat sebagai menteri karena itu merupakan protap atau prosedur tetap setiap pejabat.

Dalam persidangan hari ini, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi pernyataan saksi Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian Isnar Widodo soal aliran uang yang diterima istri SYL mulai dari uang makan Rp 2 juta -Rp 3 juta per hari dan uang bulanan dengan besaran Rp 15 juta- Rp30 juta. Syahrul Yasin pun tidak membantah pertanyaan Hakim Ketua tersebut.

Syahrul Yasin Limpo bersama dua anak buahnya, Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Perbuatan ketiganya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus