Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dan penyalahgunaan narkotika. Penyidik menahan Fajar di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan terhadap perkara tersebut selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersangka AKBP Fajar disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. Dia menyatakan komitmen institusi Polri untuk menindak seluruh tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Divisi Propam Polri telah memeriksa pelanggaran kode etik. Hasilnya AKBP FWLS melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarluaskan video asusila,” kata Truno saat konferensi pers.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Humas Polri, Agus Wijayanto menyebut Fajar sudah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2025 lalu. Penahanan ini berawal dari informasi tindak pidana yang dilakukan oleh AKBP Fajar.
“Ini kategori berat. Pasalnya berlapis. Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang etik yang direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus saat konferensi pers di ruang Divisi Humas Polri.
Meski belum mendapat sanksi etik, kata Agus, Fajar Widyadharma sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada saat konferensi pers pun, mantan Kapolres Ngada itu terlihat mengenakan rompi orange.
Polda NTT sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah bukti dalam kasus pencabulan Fajar. Diantaranya adalah Fotokopi SIM Fajar di sebuah hotel yang menjadi tempat pencabulan tersebut. Selain itu, Polda NTT juga menyatakan Kapolres Ngada itu memesan korbannya melalui seorang perempuan berinisial F.
Akan tetapi, Polda NTT menyatakan sejauh ini mereka baru menemukan satu korban pencabulan oleh Fajar. Padahal, sebelumnya Kepala Dinas Perlindungan Peremuan dan Anak Kota Kupang Imel Manafe menyebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan Kapolres Ngada. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.