Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jadwal operasional layanan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia mengalami penyesuasian selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini diinformasikan melalui akun media sosial Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, @ditjen_imigrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada bulan Ramadan ini, merujuk pada regulasi dan kebijakan yang mengatur mengenai penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H, jam pelayanan Kantor Imigrasi berubah menjadi sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Senin–Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
- Jumat: Pukul 08.00 hingga 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
- Pelayanan paspor akhir pekan (Sabtu dan Minggu): Pukul 08.00 hingga 14.00, dengan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Melansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa meski terjadi penyesuaian jadwal operasional, jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat.
"Penyesuaian jam layanan ini kami lakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian tetap optimal," kata Godam saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025, dikutip dari Antara.
Godam mengatakan bahwa penyesuaian jadwal layanan keimigrasian dilakukan sesuai jam kerja Ramadan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa jadwal operasional unit pelayanan keimigrasian, seperti mal pelayanan publik (MPP), unit kerja keimigrasian (UKK), unit layanan paspor (ULP), serta immigration lounge di kantor imigrasi masing-masing. “Karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor,” tutur Godam.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai jam operasional layanan keimigrasian selama Ramadan dapat diperoleh melalui media sosial resmi setiap kantor imigrasi. “Saya mewakili jajaran Imigrasi juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di seluruh Indonesia. Semoga kita semua mendapatkan berkah dan nikmatnya Ramadan,” ujar Godam.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengurangi jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadan. Selama satu bulan itu, ASN bekerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan, atau sekitar 6 jam dalam sehari untuk penghitungan 5 hari kerja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. "Di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini melalui keterangan resminya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Antara dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PLN