Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui ada ribuan anggota kejaksaan yang diduga terlibat judi online. Dia menyampaikan hal itu di rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 13 November 2024. “Jujur saja ada pegawai yang ikut (judi online) dan hanya iseng-iseng di bawah lima ribuan begitu,” ucap Burhanuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski ia telah mengetahui soal ada ribuan anggotanya yang bermain judi online, ia menyebut tetap akan mengambil tindakan. ST Burhanuddin mengatakan telah menyerahkan nama-nama anggotanya yang diduga terlibat judi online ke bidang pengawasan. “Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menanyakan soal ada tidaknya keterlibatan anggota kejaksaan dalam permainan judi online. Pertanyaan itu ia sampaikan kepada Jaksa Agung berdasarkan data yang ia dapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemarin PPATK mengungkap ada 97 ribu anggota TNI dan Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, sebanyak 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online. Karena ini melibatkan pejabat negara dan penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.
Beberapa waktu belakangan, diketahui ada banyak kasus aparat kepolisian atau TNI yang terlibat judi online hingga menyebabkan tindakan kriminal dan bunuh diri. Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik ialah polwan membakar suaminya akibat kecanduan judi online.
Deretan kasus judi online yang melibatkan anggota TNI/Polri menunjukkan bahwa masalah ini telah menyusup ke institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban negara. Selain Polwan membakar suami, masih ada sejumlah kasus lain yang menjerat TNI/Polri akibat judi online.