Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Bantah Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Belum Diperpanjang

Kejaksaan Tingi DKI Jakarta menyatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Ratna Sarumpaet dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

9 September 2019 | 17.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi membantah informasi yang menyebutkan masa penahanan Ratna Sarumpaet belum diperpanjang. Informasi itu sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan perpanjangan penahanan sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal alasan perpanjangan penahanan, Nirwan berpendapat bahwa kebijakan itu merupakan domain Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikeluarkan dalam bentuk penetapan. Ketetapan yang dimaksud yakni surat bernomor 2528/Pen.Pid/2019/PT. DKI yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2019.

"Jaksa hanya melaksanakan isi penetapan itu," ujar dia.

Dalam ketetapan itu, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang selama 60 hari. Terhitung mulai dari 16 Agustus 2019 hingga 14 Oktober 2019.

Sebelumnya, Insank Nasruddin mengatakan masa penahanan kliennya sudah berakhir sejak 15 Agustus 2019. Menurut dia, Pengadilan Tinggi DKI sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan penahanan Ratna.

"Kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas Rutan Polda Metro Jaya, namun tidak ada juga," ujar Insank, Senin, 9 September 2019.

Karena itu, Insank mengaku bakal mendatangi Polda Metro Jaya sekitar hari ini, Senin, 9 September sekitar pukul 12.00. Dia mengaku akan meminta Polda untuk segera mengeluarkan Ratna Sarumpaet.

"Dikeluarkan demi hukum, karna penahanan tanpa surat adalah ilegal," kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ratna Sarumpaet. Hakim menyatakan Ratna melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna sendiri masih ditahan di Polda Metro Jaya karena Jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim dalam kasus penyebaran hoax ini terlalu ringan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus