Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU melimpahkan perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Vonis Banding Ultra Petita Harvey Moeis. Apa Itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami sampaikan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan CS (Charles Sitorus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.
Charles Sitorus merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Harli melanjutkan, Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ihwal proses pelimpahan berkas Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra membenarkan pelimpahan berkas Tom Lembong. "JPU telah melimpahkan berkas perkara atas nama TTL dan CS ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Sedangkan sembilan tersangka lain adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.