Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Limpahkan Perkara Tom Lembong ke Pengadilan

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.

26 Februari 2025 | 15.45 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dikawal petugas saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 14 Februari 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU melimpahkan perkara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hari ini kami sampaikan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan CS (Charles Sitorus)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Charles Sitorus merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka. Harli melanjutkan, Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ihwal proses pelimpahan berkas Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra membenarkan pelimpahan berkas Tom Lembong. "JPU telah melimpahkan berkas perkara atas nama TTL dan CS ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, Rabu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Sedangkan sembilan tersangka lain adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).

Berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi impor gula adalah Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan perhitungan sebelumnya yang menyentuh Rp 400 miliar.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus