Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sebelumnya mengajukan sembilan poin eksepsi dalam sidang pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan, karena secara subtansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," kata jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan, surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, menurut jaksa, surat dakwaan telah memberikan gambaran yang utuh mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong.
Selain itu, kata jaksa, syarat formilnya juga telah terpenuhi. Jaksa lantas mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang mengaudit kerugian negara pada kasus ini.
"Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, surat dakwaan sudah diberi tanggal, dan telah ditandatangani oleh penuntut umum," kata jaksa.
Pun, kata jaksa, syarat materiel surat dakwaan juga telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan. Baik dakwaan primer maupun dakwaan subsidernya.
"Kemudian surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," tutur jaksa.
Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Tom Lembong. Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor tetap melanjutkan pemeriksaan perkaranya.
"(Memohon agar majelis hakim) Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," ucap jaksa.
Sebelumnya, Tom Lembong langsung melawan surat dakwaan JPU dalam sidang pada Kamis, 6 Maret 2025. Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir membacakan sembilan poin keberatan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;
2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;
6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;
8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Dalam perkara kasus korupsi impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47. Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Secara rinci, Tom Lembong juga didakwa memperkaya pihak-pihak, antara lain:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 (Rp 144,11 miliar). Ini diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI;
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 (Rp 31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI;
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 (Rp 36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI;
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 (Rp 64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI;
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 (Rp 26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI;
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 (Rp 42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI;
7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 (Rp 41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 (Rp 74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri/Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (SKKP TNI–Polri/Puskoppol);
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 (Rp 47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 (Rp 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.
JPU mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Menurut jaksa, penerbitan persetujuan impor itu dilakukan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB