Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Ungkap Peran Sekjen Kementerian Desa dalam Suap BPK

Jaksa KPK meyakini Sekjen Kementerian Desa ikut berperan dalam kasus suap BPK.

31 Oktober 2017 | 07.13 WIB

Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,  30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Sidang lanjutan untuk terdakwa penerima suap dari pejabat Kemendes PDTT, Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 30 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam suap pemberian predikat laporan keuangan “wajar tanpa pengecualian” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, mengatakan ada sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Anwar. Menurut Takdir, Anwar pernah menghadiri pertemuan dengan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito; dan Ketua Subtim I Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Pertemuan yang diadakan di ruang kerja Anwar pada April 2017 itu diduga membicarakan rencana suap.

Baca juga: Suap BPK, Dugaan Keterlibatan Sekjen Kementerian Desa Menguat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dugaan keterlibatan Anwar juga tampak dari isi percakapan antara Anwar dan Sugito melalui aplikasi WhatsApp pada 26 April 2017. Dalam percakapan itu, mereka membahas duit talangan yang diduga untuk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri; dan mantan Kepala Subdirektorat III BPK, Ali Sadli.

Saat memberikan kesaksian di sidang suap BPK, Senin, 30 Oktober 2017, Anwar tidak membantah adanya percakapan dirinya dengan Sugito pada 26 April lalu itu. Namun ia mengaku tidak tahu bahwa dana talangan sebesar Rp 240 juta tersebut ditujukan untuk menyuap pejabat KPK. “Bukan untuk lobi,” katanya. Ia juga baru tahu bahwa duit itu merupakan hasil patungan para pegawai Kementerian Desa setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK pada Mei lalu.

Simak pula: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK

Jaksa penuntut umum KPK meyakini dia ikut berperan dari menyampaikan keinginan Menteri untuk mendapat WTP hingga bertemu dengan pejabat BPK. Berikut ini peran Anwar dalam perkara suap:

April 2017
Anwar diduga bertemu dengan Choirul Anam dan Sugito di ruangannya. Dia disebut menanyakan jumlah fee yang harus diberikan untuk predikat WTP.

26 April 2017
Anwar berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito, membahas dana talangan yang diduga untuk menyuap pejabat BPK.

27 April 2017
Anwar berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito ihwal adanya bocoran pemberian predikat WTP oleh BPK. Anwar membenarkan adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito.

9 Oktober 2017
Nama Anwar Sanusi disebut dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri.

25 Oktober 2017
Majelis hakim kembali menyebutkan Anwar Sanusi diduga terlibat suap BPK dalam putusan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus