Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi diduga terlibat dalam suap pemberian predikat laporan keuangan “wajar tanpa pengecualian” oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, mengatakan ada sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Anwar. Menurut Takdir, Anwar pernah menghadiri pertemuan dengan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito; dan Ketua Subtim I Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Pertemuan yang diadakan di ruang kerja Anwar pada April 2017 itu diduga membicarakan rencana suap.
Baca juga: Suap BPK, Dugaan Keterlibatan Sekjen Kementerian Desa Menguat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan keterlibatan Anwar juga tampak dari isi percakapan antara Anwar dan Sugito melalui aplikasi WhatsApp pada 26 April 2017. Dalam percakapan itu, mereka membahas duit talangan yang diduga untuk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri; dan mantan Kepala Subdirektorat III BPK, Ali Sadli.
Saat memberikan kesaksian di sidang suap BPK, Senin, 30 Oktober 2017, Anwar tidak membantah adanya percakapan dirinya dengan Sugito pada 26 April lalu itu. Namun ia mengaku tidak tahu bahwa dana talangan sebesar Rp 240 juta tersebut ditujukan untuk menyuap pejabat KPK. “Bukan untuk lobi,” katanya. Ia juga baru tahu bahwa duit itu merupakan hasil patungan para pegawai Kementerian Desa setelah adanya operasi tangkap tangan oleh KPK pada Mei lalu.
Simak pula: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK
Jaksa penuntut umum KPK meyakini dia ikut berperan dari menyampaikan keinginan Menteri untuk mendapat WTP hingga bertemu dengan pejabat BPK. Berikut ini peran Anwar dalam perkara suap:
April 2017
Anwar diduga bertemu dengan Choirul Anam dan Sugito di ruangannya. Dia disebut menanyakan jumlah fee yang harus diberikan untuk predikat WTP.
26 April 2017
Anwar berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito, membahas dana talangan yang diduga untuk menyuap pejabat BPK.
27 April 2017
Anwar berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito ihwal adanya bocoran pemberian predikat WTP oleh BPK. Anwar membenarkan adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan Sugito.
9 Oktober 2017
Nama Anwar Sanusi disebut dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri.
25 Oktober 2017
Majelis hakim kembali menyebutkan Anwar Sanusi diduga terlibat suap BPK dalam putusan Sugito dan Jarot Budi Prabowo.