Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Ungkap Percakapan Zarof Ricar dengan Hakim Soesilo yang Menangani Kasasi Ronald Tannur

Zarof Ricar menemui Hakim Soesilo yang menangani kasasi Ronald Tannur di Universitas Negeri Semarang. Ada kesepakatan soal uang dengan Lisa Rachmat.

10 Februari 2025 | 13.25 WIB

Terdakwa Zarof Ricar menghadiri sidang pembacaan dakwaan dirinya dalam kasus pemufakatan jahat dalam upaya pembebasan Gregorius Ronald Tannur, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa Zarof Ricar menghadiri sidang pembacaan dakwaan dirinya dalam kasus pemufakatan jahat dalam upaya pembebasan Gregorius Ronald Tannur, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap isi percakapan antara terdakwa Zarof Ricar dan Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur, Soesilo saat keduanya bertemu di Universitas Negeri Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap hakim kasasi. Upaya suap itu bertujuan agar majelis hakim menguatkan putusan bebas Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada September 2024 setelah Lisa mengetahui susunan majelis hakim kasasi kliennya Ronald Tannur, Lisa kemudian menemui Zarof di kediamanya di Jalan Senayan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa salah-satu hakim yang akan menangani kasasi Gregorius adalah Soesilo. 

Dalam pertemuan itu Zarof kemudian menyampaikan bahwa dirinya menganal Soesilo. Lisa kemudian meminta Zarof mempengaruhi Soesilo untuk memutus bebas Zarof Ricar. Disepakati jika untuk mempengaruhi putusan itu majelis hakim akan diberikan uang Rp 5 miliar sementara Zarof Rp 1 miliar. 

Kemudian menindaklanjuti permintaan Lisa, Zarof lantas menemui Soesilo di acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. “Terdakwa Zarof Ricar lalu memastikan kepada Soesilo selaku hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur,” ujar JPU.

Dan Soesilo saat itu memebenarkan dia adalah hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Setelah itu, terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Soesilo perihal adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur agar hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Selanjutnya Soesilo menanggapi akan melihat perkaranya terlebih dahulu,” ujar jaksa.

Setelah percakapan itu, JPU mengatakan Zarof melakukan swafoto dengan Soesilo dan mengirimkannya kepada Lisa Rahcmat. Lalu di balas Lisa “Siap pak, terimakasih.”

Kemudian komunikasi antara Lisa dan Zarof berlanjut pada 1 Oktober 2024 melalui Whatsapp. Lisa mengirim pesan “Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak”. Kemudian dibalas oleh Zarof “Oke saya tinggal datang ke Agung,” lalu dibalas kembali oleh Lisa “Siap pak terima kasih.”

Kemudian pada 2 Oktober 2024 Lisa mampir ke kediaman Zarof  dan menyerahkan uang Rp 2,5 miliar. Lalu pada 8 Oktober 2024 Zarof mengirim pesan “Tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih.” Pesan itu kemudian dibalas Lisa “Siap mampir Jumat ya pak.” Lalu pada 12 Oktober 2024, Lisa memberikan sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 2,5 miliar di kediaman Zarof.

Selain uang, Lisa juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisi catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah yang yang disepakti antara Lisa dan Zarof. Kemudian pada  22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo sebagai ketua, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota menjatuhkan putusan Kasasi kepada Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun dalam penjatuhan putusan ditemukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus