Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2014-2018 Muhammad Syafa'at.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana penjara dan denda, Muhammad Syafa'at diharuskan membayar uang pengganti Rp 150 juta dikompensasikan dengan uang telah dititipkan ke rekening Kejaksaan.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa Komisaris PT Strategic Management Services dan Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk Danny Boestami dengan hukuman 8,5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Danny juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 131,8 miliar subsidair empat tahun penjara.
Sedangkan Komisaris PT Oakwood Capital Management Angie Christina, pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management, diganjar delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 52,53 miliar subsidair 3,5 tahun penjara.
Terdakwa lain dalam perkara korupsi DPBA, yaitu Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk Romi Hafnur divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 8,91 miliar subsidair 2,5 tahun penjara. Untuk pialang saham, Sutedy Alwan Anis, dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun, denda Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 750 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu dalam perkara korupsi pengelolaan dana DPBA ini mencapai Rp 234 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan atas laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta berwarkat 16 Februari 2024.
Dalam perkara ini, eks Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri telah divonis 9 tahun penjara. Zulheri bersama dengan Muhammad Syafa'at diduga melakukan investasi reksadana dan saham tanpa analisis, tidak transparan dan tidak akuntabel, serta tanpa usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.
Keduanya juga diduga mengelola investasi reksadana dan saham tanpa didasari transparansi dan akuntabilitas. Begitu juga dengan terdakwa yang lain. Mereka turut bermufakat mengatur transaksi penempatan reksadana dan saham.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi Sudah Periksa Kades Kohod Arsin dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Statusnya Masih Saksi