Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Janji yang Diulur-ulur

Kejaksaan Agung tak bisa meneruskan penyidikan kasus Trisakti karena DPR belum mencabut rekomendasinya. Pembahasan kasus ini diulur-ulur.

23 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NURSJAHBANI Katjasungkana setengah berlari ke ruang Badan Musyawarah DPR, Kamis pekan lalu. Di sela-sela mengikuti dua rapat dari empat rapat panitia khusus yang diikutinya, anggota Komisi Hukum DPR ini ingin tahu nasib agenda kasus Trisakti, Semanggi I dan II, yang ia dengar akan dibahas hari itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini tiba beberapa menit sebelum sidang usai. Tapi wakil rakyat dari pemilihan Jawa Timur ini terperangah. Tak ada agenda kasus Trisakti dan Semanggi dalam daftar pembicaraan. ā€¯Saya tak sempat interupsi untuk mengingatkan Bamus,ā€¯ kata Nursjahbani, kecewa.

Meski bukan sebagai anggota Badan Musyawarah, ada alasan tersendiri bagi Nursjahbani datang ke ruang Badan Musyawarah. Dia ingin membuktikan ucapan Ketua DPR Agung Laksono yang akan mengagendakan kasus ini. Janji itu memang disampaikan Agung dalam sidang paripurna DPR, 12 Januari lalu, menjawab interupsi Nursjahbani dan wakil rakyat dari PKS, Almuzammil Yusuf.

Ingkarnya para wakil rakyat membahas kasus ini menerbitkan kekecewaan pula kepada para keluarga korban kasus Trisakti itu. Sumarsih Arief Priyadi, ibu korban peristiwa Semanggi I, Bernardinus R. Norma Irmawan, menyebut sudah dua kali Ketua DPR berjanji akan membahas kasus yang membuat putranya tewas. Pertama pada 22 September 2005, dan kedua pada Kamis pekan lalu itu. ā€¯Tapi kok ya sampai sekarang tidak jadi,ā€¯ kata Sumarsih kepada wartawan Tempo, Mawar Kusuma.

Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, juga kecewa dengan sikap DPR yang tak membahas kasus ini. ā€¯Ini untuk kesekian kalinya Ketua DPR gagal memenuhi janjinya kepada korban dengan alasan yang tidak rasional,ā€¯ katanya.

Kendati sudah berlangsung lima tahun, hingga kini kasus penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 itu masih gelap. Demikian pula insiden Semanggi I dan Semanggi II, saat mahasiswa menolak sidang istimewa pada November 1998 dan pemberlakuan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya pada September 1999. Kedua insiden itu menyebabkan sekitar 18 mahasiswa tewas tertembak peluru aparat.

Semua kasus itu sudah ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim penyelidik yang dipimpin Albert Hasibuan menemukan ada indikasi pelanggaran berat hak asasi manusia. Bahkan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus itu sudah diserahkan ke Jaksa Agung untuk diteruskan ke penyidikan.

Namun, beberapa kali Kejaksaan Agung menolak berkas itu. Salah satu alasannya, tidak disumpahnya penyelidik saat mengambil keterangan. Awalnya, Komisi menilai alasan ini tidak substansial. Namun, Komnas HAM tak berkutik ketika Kejaksaan Agung kemudian menunjuk rekomendasi DPR pada 19 Juli 2001. Kala itu DPR menyatakan tak ada pelanggaran berat hak asasi manusia dalam ketiga kasus itu sehingga cukup diadili di pengadilan umum atau militer.

Rekomendasi inilah yang membuat korban Trisakti dan Semanggi I dan II kecewa. Dasar keluarnya rekomendasi itu adalah Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Regulasi yang berlaku sejak 23 November 2000 itu menyatakan, setiap kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi sebelum masa berlaku undang-undang ini harus diadili dengan pengadilan HAM ad hoc. Untuk itu, perlu ada rekomendasi dari DPR kepada presiden.

Keluarga korban, yang kemudian berhimpun dalam Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK), terus menuntut keadilan. Demo dan audiensi berkali-kali dilakukan ke DPR. Desakan bertubi-tubi ini sempat membuka mata wakil rakyat. DPR akhirnya memberi mandat kepada Komisi III untuk membahas soal ini. Hasilnya, pada rapat 30 Juni 2005, semua fraksi setuju mencabut rekomendasi DPR 19 Juli 2001 dan membuka kembali kasus ini.

Menurut anggota Komisi Hukum, Agus Purnomo, rekomendasi Komisi III itu sudah disampaikan kepada pimpinan DPR. Hanya, sebelum dibahas di sidang paripurna, sesuai dengan aturan agenda harus disetujui dalam rapat Badan Musyawarah. Ternyata Kamis pekan lalu itu agenda yang membahas kasus pelanggaran kasus Trisakti tidak ada. ā€¯Tampaknya tidak ada keinginan untuk mengagendakan,ā€¯ kata wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mengenai belum adanya sikap DPR ini, Kejaksaan Agung mengaku tak bisa bergerak. ā€¯Soalnya belum ada rekomendasi yang final,ā€¯ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, Jumat pekan lalu. Kalaupun nanti ada rekomendasi, kata dia, tentunya akan dipegang Komnas HAM dulu. ā€¯Penyelidikannya kan di sana,ā€¯ katanya.

Menurut Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, tugas lembaganya menyelidiki kasus Trisakti, Semanggi I dan II, sudah selesai. ā€¯Bola kini di tangan DPR dan pemerintah,ā€¯ kata Abdul Hakim.

Menurut Nursjahbani, tak dibahasnya soal ini oleh Badan Musyawarah menunjukkan kurangnya kepedulian dari pimpinan DPR. ā€¯Beginilah kalau masalah berkaitan dengan pemerintah atau kroni-kroninya, ya, diulur-ulur kayak gitu,ā€¯ ujarnya.

Abdul Manan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus