Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menolak 'Tambah Porsi' Komisi

Mayoritas hakim agung tak percaya bisa terjadi seleksi ulang. Apalagi kalau bentuknya perpu.

23 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kencangnya usulan seleksi ulang hakim agung yang ditiupkan Komisi Yudisial agaknya tak membuat para hakim agung di Mahkamah Agung risau. Para hakim itu paham benar susahnya melaksanakan gagasan kocok ulang hakim, utamanya di Mahkamah Agung. Apalagi gagasan itu hanya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sebuah aturan yang lazim muncul jika negara dalam keadaan darurat. ā€¯Kalau ngomong sama hakim, jangan andai-andai. Harus based on law,ā€¯ kata Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, menyindir.

Meski begitu, gagasan kocok ulang dari Komisi Yudisial banyak mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, hanya bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang paling mungkin dipakai. Sebagai cara cepat mengatasi situasi darurat bobrok dan rendahnya kredibilitas lembaga peradilan. Apalagi, ā€¯Presiden sudah setuju,ā€¯ kata Busyro bersemangat, seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 4 Januari lalu.

Target utama perbaikan tak lain adalah ā€¯jantungnyaā€¯ peradilan, yaitu Mahkamah Agung. Rancangan konsep perpu ituā€”yang sudah dibahas Komisi sejak sebulan laluā€”kini dikebut dengan melibatkan para ahli hukum. ā€¯Kita akan memperhatikan integritas moral,ā€¯ kata Busyro. Integritas moral sebenarnya sudah ditetapkan sebagai kriteria baku seleksi hakim agung, selain profesionalitas dan intelektualitas. Konsep itu rencananya akan diserahkan akhir Januari nanti.

Bila perpu tersebut nanti terbit, aturan itu akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, terutama pasal 14 yang mengatur wewenang pengangkatan hakim agung. Dalam pasal tersebut diatur, Komisi hanya berwenang melakukan pendaftaran, seleksi, penetapan, dan pengajuan calon hakim agung ke DPR. Tentang jumlahnya, Komisi harus menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Agung, baik menyangkut jabatan yang lowong maupun penggantian hakim yang akan pensiun. Paling lama enam bulan sebelumnya.

Jika perpu tersebut nantinya disahkan, Komisi berencana membuka pendaftaran untuk mengisi ke-49 posisi hakim agung di MA. ā€¯Komisi akan membuat pengumuman di media massa agar masyarakat bisa memberi masukan tentang 49 hakim agung yang namanya ada di pengumuman tersebut,ā€¯ kata Busyro. Selama masa seleksi, tutur dia, hakim agung yang ada di MA saat ini tetap bertugas secara penuh. ā€¯ Ini agar pencari keadilan yang perkaranya sedang di tingkat kasasi dan peninjauan kembali tidak terkatung-katung,ā€¯ ia menandaskan.

Meski kelihatan optimistis, langkah Komisi diragukan keberhasilannya oleh para hakim agung. ā€¯Feeling saya, perpu itu tidak akan ada,ā€¯ kata Ketua MA Bagir Manan, tampak tenang. ā€¯Kalaupun ada, akan kita tanya cukup syaratnya atau tidak,ā€¯ ujarnya lagi. Menurut guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran ini, mengutip pendapat ahli konstitusi Amerika, Clinton Rossiter, produk hukum darurat hanya bisa dilakukan bila ada ancaman nyata (clear and present danger) dan tujuan yang bersifat memaksa (compelling end). ā€¯Kalau teori saya, perpu itu untuk fungsi pemerintahan, bukan kenegaraan,ā€¯ tuturnya (baca wawancara Bagir Mananā€”Red).

Selain soal syarat, risiko rupanya juga sudah diukur oleh hakim di Mahkamah Agung. ā€¯Kalau di DPR tidak setuju, perpu itu akan dicabut. Kalau setuju, bisa saja digugat di Mahkamah Konstitusi. Kalau seperti itu, mau apa jadinya?ā€¯ kata Abdul Kadir Mappong, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, yang juga seorang hakim agung. ā€¯Semua kewenangan Komisi hanya menyangkut calon, bukan kami hakim agung yang sudah terpilih,ā€¯ katanya.

Menurut Mappong, tindakan Komisi amat berbahaya. ā€¯Karena ini menyangkut keadilan,ā€¯ kata dia. Siapa pun hakimnya, bila ia sudah lolos seleksi, tentu tak bakal mau dicopot tiba-tiba tanpa ditunjukkan kesalahannya. ā€¯Ini hak asasi hakim juga. Tolong juga dihormati,ā€¯ ujar Ketua Muda Perdata Niaga MA ini. Jika Komisi memaksa, mereka bisa digugat para hakim yang dirugikan.

Abdul Kadir menilai usul Komisi yang baru bekerja lima bulan itu kebablasan. ā€¯Kalau ada kelemahan dalam manajemen, itu di mana-mana terjadi. Tapi apa lantas semuanya harus diganti?ā€¯ katanya. Soal lain lagi, ā€¯Dasar hukum seleksi ulang itu juga tidak ada,ā€¯ ujarnya. Ia mengaku banyak menerima keberatan dari para hakim di daerah atas rencana Komisi tersebut. Ikahi bahkan memutuskan mengirim Djoko Sarwoko, salah satu ketua di Ikahi, untuk memberi penjelasan pada Komisi. ā€¯Mudah-mudahan bisa diterima,ā€¯ tuturnya.

Kondisi MA sendiri, ibarat mesin, tak bertenaga penuh. Dari 49 hakim agung, hanya terisi 38. Itu pun segera berkurang karena ada hakim gung yang akan pensiun. Tahun ini saja ada tiga hakim agung yang memasuki masa pensiun. Padahal ada lebih dari 17 ribu perkara.

Benar, kencangnya usul seleksi ulang hakim agung yang ditiupkan Komisi Yudisial agaknya tak membuat para hakim agung di Mahkamah Agung pusing. ā€¯Saya tidak pernah bertanya. Saya juga enggak pusing memikirkan,ā€¯ kata Hakim Agung Artidjo Alkostar enteng.

Arif A. Kuswardono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus