Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Empat Kategori Napi yang akan Mendapat Amnesti Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan koruptor tidak termasuk dalam kategori yang mendapat amnesti dari pemerintah

28 Desember 2024 | 10.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kategori narapidana yang akan diberikan amnesti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman memastikan koruptor tidak termasuk dalam kategori yang mendapat pengampunan dari pemerintah. “Kecuali korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Ruang Saharjo Gesung, Kementerian Hukum, Kuningan Jakarta. Pada Jumat 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat kategori narapidana yang akan diampuni adalah:

  1. Napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata. 
  2. Napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.
  3. Napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan penghinaan kepala negara.
  4. Napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara. Mereka dianggap sebagai korban. 

 

Supratman mengatakan, pemberian amnesti itu sedang dibahas dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun perkembangannya dalam proses pengumpulan dan pengolahan informasi.

"Setelah kami menerima daftar nama yang 44 ribu yang masih perkiraan, kami akan membuka ke publik. Dikirim ke presiden, lalu presiden akan bersurat ke DPR untuk meminta pertimbangan," katanya.

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas soal penanganan warga binaan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. 

Pemberian amnesti sebenarnya bukan hal baru. Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu ini sudah dilakukan presiden-presiden sebelumnya.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati meminta pemerintah transparan dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Meski menilai langkah tersebut positif, Maidina menilai proses tersebut harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi.

Maidina menyatakan ICJR menyepakati langkah pemberian amnesti oleh pemerintah tersebut. "Apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus