Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan penahanan, Harvey Moeis akhirnya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harvey menjadi tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu, 27 Maret 2024. Ia didakwa berperan sebagai penghubung dari PT Refined Bangka Tin dengan PT Timah Tbk sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperhitungkan bernilai Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang pembelaan, Harvey sempat mengirimkan pesan ke keluarganya bahwa ia bukan koruptor. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tempo dalam kasus korupsi timah yang melibatkan suami Sandra dewi itu.
Harvey Moeis mewakili PT RBT untuk berhubungan dengan PT Timah
Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey mewakili PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk membuat kesepakatan perjanjian sewa smelter secara ilegal.
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambahan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi pada Rabu, 26 Maret 2024.
Harvey melobi para pemilik smelter agar mereka sepakat untuk menyisihkan keuntungan dari perjanjian tersebut. Hasil keuntungannya lalu dikirim ke Harvey dan terdakwa lain dengan dalih sebagai dana corporate social responsibility atau CSR, melalui perusahaan penukar uang PT Quantum Skyline Exchange.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam korupsi timah
Pada Rabu, 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey sebagai tersangka korupsi timah ke-16. Ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, pukul 21.30, Harvey Moeis bergeming. Harvey, yang berkemeja putih lengan pendek berbalut rompi merah muda tahanan Kejaksaan Agung berjalan ke mobil tahanan. Tangannya tampak ditutup kain hitam.
“Bagaimana menjadi tersangka?” tanya jurnalis yang menunggu dirinya sejak pukul 17.00. Namun Harvey bungkam.
Mobil tahanan berwarna hijau tua itu membawa Moeis ke Rumah Tahahan Negara Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta Selatan. Kejaksaan menahan dia selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil korupsi timah diduga dinikmati Sandra Dewi
“Uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoidtas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 14 Agustus 2024
Jaksa merinci uang hasil korupsi yang disamarkan oleh Harvey Moeis antara lain dipergunakan untuk membeli Tanah Kavling di Permata Regency 8, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian tanah di Senayan Residence, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Perum Green Garden, Jakarta Barat masing-masing atas nama Harvey Moeis; serta pembayaran sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia.
Hakim putuskan semua aset Harvey Moeis dirampas untuk negara
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Selain aset yang diatasnamakan Harvey, hakim juga memerintahkan perampasan aset atas nama istrinya, Sandra Dewi.
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.
Harvey Moeis memberi pesan untuk anak
Harvey Moeis memberikan pesan dalam nota pembelaannya kepada anak-anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor yang tersangkut dengan uang haram.
“Anak-anakku, Papa bukan koruptor,” ucapnya saat pembacaan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024. alam pleidoinya, Harvey juga mengungkapkan permintaan maaf karena harus tiba-tiba hilang dari kehidupan anak-anaknya.
Pertanyakan hasil perhitungan kerugian lingkungan
Harvey Moeis mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan atas kasus korupsi timah yang mencapai Rp271 triliun. Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian negara hingga menghasilkan kerugian lingkungan senilai Rp271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sampel dari luas tanah 400.000 hektare.
"Dari sisi teknologi, juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia ini berdiri," kata Harvey.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Tuntutan 12 tahun penjara dianggap terlalu berat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan vonis pidana Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, hanya 6,5 tahun penjara.
"Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Hakim Eko menjelaskan posisi Harvey yang tidak masuk dalam struktur PT RBT baik komisaris maupun direksi sebagai pertimbangan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Kejaksaan Agung banding terhadap vonis Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan surat banding terhadap vonis Harvey Moeis ke pengadilan. "Saat ini jaksa penuntut umum sudah fokus dalam rangka menyusun bukti atau poin-poin dari dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli saat memberi keterangan media pada Selasa, 31 Desember 2024.
Vonis 6,5 tahun dianggap tak berkeadilan
Menurut Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai kekecewaan publik terkait vonis ringan Harvey Moeis bisa dipahami karena tanpa rasa keadilan. "Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan, itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ucapnya, Senin, 30 Desember 2024, dikutip dari Antara.