Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Ranting Beringin di Kantor Penyidik

Perkara suap Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju diduga melibatkan penyidik lain dan menyeret petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menggunakan jejaring Partai Golkar.

1 Mei 2021 | 00.00 WIB

Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 April 2021./TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 April 2021./TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPK mengungkap suap kepada Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju lewat telepon seluler Wali Kota Tanjung Balai Muhammad Syahrial.

  • Robin mengenal Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

  • Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ikut terseret.

MENGENAKAN kemeja berwarna putih dan bercelana panjang hitam, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju berbaris bersama belasan personel Kepolisian RI di aula Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 April 2019. Mereka menenteng map berlogo komisi antirasuah.

Robin dan kawan-kawan baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai penyidik KPK pada hari itu. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyampaikan kata sambutan dalam acara pelantikan tersebut. Dia berharap para penyidik anyar itu menjaga integritas dan independen dalam bertugas. “Saya meminta mereka datang bersama Tuhan. Jangan mau dikendalikan orang lain,” katanya kepada Tempo, Rabu, 28 April lalu.

Saut mengatakan proses seleksi berjalan ketat. Salah satunya dengan mengecek rekam jejak dan kemampuan para calon penyidik. Mereka pun terpilih karena memiliki nilai terbaik di antara kandidat lain. Hasil tes Robin, misalnya, mencapai 91,89 persen. Namun Saut merasa kecewa hari-hari ini. “Nilai bagus ternyata tidak cukup. Seharusnya mereka harus terus diawasi,” ujar Saut.

Penyidik KPK menangkap Robin pada Selasa, 20 April lalu. Dia diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial. Dia ditengarai menerima sebagian duit lewat seorang pengacara, Maskur Husain. KPK pun menangkap Maskur dan Syahrial. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. “Korupsi terjadi karena berkurangnya integritas,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus